Dari Pungli Miliaran Rupiah hingga Tindakan Asusila Pegawai Rutan KPK
KPK akan meningkatkan kasus pungli oleh pegawainya di rutan KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, menurut rencana, akan segera menyidangkan 93 pegawai KPK terkait dengan pungutan liar di rumah tahanan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Mereka diduga menerima pungutan dengan nominal berbeda-beda yang jumlahnya lebih dari Rp 4 miliar.
Di antara pegawai rumah tahanan (rutan) KPK itu, selain terindikasi melakukan pungutan liar (pungli), juga ada yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menjelaskan, Dewas membagi beberapa kelompok dalam menyidangkan 93 pegawai tersebut. Mereka diduga menerima pungli yang jumlahnya lebih dari Rp 4 miliar dan menyalahgunakan wewenang.
”Kami dari etik melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya. Menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah,” kata Albertina saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Albertina membenarkan adanya beberapa pegawai yang diduga terlibat dalam pungutan liar tersebut, antara lain Mustarsidin dan Ahmad Fauzi. Ahmad merupakan Kepala Rutan KPK, sedangkan Mustarsidin merupakan staf cabang rutan KPK. Mustarsidin tidak akan disidang etik karena sudah diberhentikan KPK, tetapi bisa masuk pidana.
Adapun Mustarsidin merupakan pelaku asusila terhadap istri tahanan KPK. Kasus pungutan liar di Rutan KPK terungkap ketika Dewas sedang memproses kasus asusila yang dilakukan Mustarsidin.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, persoalan pungutan liar ini dalam tahap penyelidikan. Sekitar 190 orang dari pegawai KPK dan pihak luar, seperti tahanan, sudah dimintai keterangan. KPK masih mencari pelakunya dan dipetakan perannya. Pelaku tersebut merupakan orang yang mengatur pungutan liar.
Persoalan pungutan liar ini dalam tahap penyelidikan. Sekitar 190 orang dari pegawai KPK dan pihak luar, seperti tahanan, sudah dimintai keterangan. (Alexander Marwata)
”Kalau ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK, nah itu sudah masuk unsur pidana,” kata Alexander.
Menurut Alexander, KPK sudah memperoleh banyak keterangan saksi dan alat bukti. Para saksi kooperatif mengakui perbuatannya sehingga kasus ini tidak akan lama lagi bisa naik ke penyidikan. KPK hanya menunggu waktu untuk mengekspos.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, Dewas secara profesional telah memeriksa para pihak terkait kasus ini hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik. Putusan sidang etik tersebut bisa menjadi pengayaan bagi tim penindakan KPK dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut juga bisa digunakan terkait penegakan disiplin pegawai oleh inspektorat atau bagian sumber daya manusia.
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya tidak ada celah di KPK yang dimanfaatkan pegawai untuk melakukan pungutan liar. Menurut Yudi, kasus ini bisa terjadi karena ada sistem yang tidak berjalan. Akibatnya, para pegawai tidak saling melaporkan, bahkan justru saling melindungi.
Ia menegaskan, jika ada 93 orang yang diduga terlibat etik, tidak ada yang bisa menjaga sistem tersebut. ”Sangat sulit membongkar kasus ketika sudah menjadi komplotan,” kata Yudi.