logo Kompas.id
Politik & HukumPungli di Rutan KPK, Tak Cukup...
Iklan

Pungli di Rutan KPK, Tak Cukup Cuma Minta Maaf

KPK meminta masyarakat memberi waktu untuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di rutan KPK. Sebagai garda depan melawan korupsi, pungli KPK dinilai sudah sangat keterlaluan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkurung di antara steger yang dipasang pekerja untuk perbaikan plafon Gedung KPK, di Jakarta, Senin (28/9/2020). KPK tengah menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkurung di antara steger yang dipasang pekerja untuk perbaikan plafon Gedung KPK, di Jakarta, Senin (28/9/2020). KPK tengah menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf atas dugaan terjadinya pungutan liar di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. KPK juga akan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar serta memperbaiki tata kelola rutan.

Hingga kini, dugaan pungutan liar di rutan masih diselidiki KPK. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menerima informasi adanya pungli di rutan KPK dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar. Dugaan pungli tersebut terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000