Pungli di Rutan KPK, Tak Cukup Cuma Minta Maaf
KPK meminta masyarakat memberi waktu untuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di rutan KPK. Sebagai garda depan melawan korupsi, pungli KPK dinilai sudah sangat keterlaluan.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf atas dugaan terjadinya pungutan liar di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. KPK juga akan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar serta memperbaiki tata kelola rutan.
Hingga kini, dugaan pungutan liar di rutan masih diselidiki KPK. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menerima informasi adanya pungli di rutan KPK dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar. Dugaan pungli tersebut terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui, kasus pungli di rutan KPK bisa terjadi karena kesalahan yang dilakukan jajarannya. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.
Menurut dia, para pegawai KPK merupakan manusia biasa yang bisa salah dalam perbuatannya. Namun, dia menegaskan, secara kelembagaan KPK senantiasa menjaga integritasnya. Karena itu, kesalahan tersebut dipastikan akan dipertanggungjawabkan. KPK akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dugaan pungli di rutan.
Baca juga : KPK Telisik Dugaan Pungli di Rutan KPK yang Mencapai Rp 4 Miliar
”Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Kami bangun integritas KPK secara kelembagaan dan tidak secara personal. Maka itu, secara personal atau insan KPK mungkin salah. Kami pastikan setiap (personel KPK) yang melakukan kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ghufron.
Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Kami bangun integritas KPK secara kelembagaan dan tidak secara personal. Maka itu, secara personal atau insan KPK mungkin salah. Kami pastikan setiap (personel KPK) yang melakukan kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, dalam upaya memudahkan pemeriksaan kepada pegawai KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, KPK membentuk tim khusus yang melibatkan pegawai lintas unit.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan, petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK, melainkan juga pegawai lain dari luar KPK, seperti sipir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK, melainkan juga pegawai lain dari luar KPK, seperti sipir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Tim khusus yang dibentuk, kata Cahya, akan bertugas dalam jangka pendek dan jangka panjang. Tugas jangka pendek meliputi penanganan secara khusus dugaan pungli, sedangkan dalam jangka panjang tim ini diharapkan mampu melakukan perbaikan tata kelola di rutan KPK.
Pihaknya juga telah menonaktifkan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar ini. Penonaktifan dilakukan agar para pegawai dapat fokus menghadapi pemeriksaan oleh tim lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia tak merinci berapa jumlah oknum KPK yang terlibat dalam pungli tersebut.
”Rutan KPK dikelola oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum KPK. Di sisi lain, sebagai pengampu ada Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Cahya.
Kewenangan KPK
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, penyelidikan dugaan pungli di rutan KPK adalah kewenangan KPK. Di sisi lain, petugas rutan/lapas dari Ditjen Pemasyarakatan secara berkala telah dibekali upaya penguatan dan pedoman tentang tugas dan tanggung jawab agar bisa mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk pungutan liar.
Apalagi, ada sanksi berat yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Rika juga tak merinci kemungkinan ada sipir dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terindikasi terlibat.
Penyelidikan dugaan pungli di rutan KPK adalah kewenangan KPK.
Dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4 huruf a disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang mempunyai hubungan keuangan baik dengan narapidana atau tahanan lain maupun dengan petugas pemasyarakatan.
”Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Pasti diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Rika.
Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Pasti diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan tindak pidana korupsi yang berada di lingkup internal KPK telah menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, perkara ini dapat menjadi evaluasi secara total bagi KPK dan menciptakan sistem yang efektif mencegah tindak pidana korupsi.
Selundupkan alat komunikasi
Lebih jauh Ghufron mengatakan, dugaan sementara pungutan liar yang terjadi di rutan KPK terkait dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi. Rutan sebagai tempat yang terbatas mempunyai aturan, yakni uang dan alat komunikasi dilarang digunakan.
”Kami menduga ada duit masuk dan kemudian ada alat komunikasi yang juga masuk ke dalam rutan. Semua tindakan ini pasti membutuhkan duit agar para tahanan bisa menggunakan fasilitas yang telah dilarang itu. Di sekitar itulah pungutan liar terjadi,” kata Ghufron.
Meski demikian, itu masih dugaan sementara. KPK telah melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dengan nilai nominal mencapai Rp 4 miliar itu. Ia meminta masyarakat memberi waktu kepada KPK untuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli tersebut. ”Nanti pada tahap berikutnya, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ghufron.
Menurut dia, KPK telah secara rutin melakukan inspeksi mendadak di lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan. Hal tersebut untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan rutan. Meski demikian, kasus dugaan pungli di rutan KPK itu tentu menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola penjagaan dan perawatan di rutan KPK.
Nanti pada tahap berikutnya, kami akan sampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu, menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, KPK dibentuk agar dapat memacu mekanisme di kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas kasus korupsi. Jadi, perkara pungli yang terkuak di publik itu sudah menghilangkan cita-cita dari dibentuknya lembaga antirasuah tersebut.
”Karena itu, KPK harus memperbaiki sebagai lembaga serta orang-orang di dalam, yakni mulai dari level pimpinannya dan Dewan Pengawas. Atau bisa dengan bubarkan saja KPK,” ujarnya.
Baca juga : Integritas KPK Mengeropos
Apalagi, dugaan pungli yang mencapai Rp 4 miliar itu tentu melibatkan banyak orang dan memungkinkan adanya praktik suap. KPK harus mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan. ”Kasus ini menegaskan catatan miring publik atas kualitas KPK. KPK lebih banyak kontroversi dibandingkan prestasi,” kata Zainal.
Secara terpisah, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya, berpandangan, adanya praktik dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai lembaga antirasuah itu akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru terlibat dalam praktik-praktik korupsi.
”Mau tidak mau, KPK harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kemudian dapat dibangun sistem yang efektif untuk mencegah korupsi di KPK. Artinya, KPK juga perlu fokus untuk membangun pencegahan di internalnya, bukan hanya sistem pencegahan di luar,” tuturnya.