logo Kompas.id
Politik & HukumDituntut 11 Tahun 5 Bulan,...
Iklan

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Dadan Tendang Pintu dan Istrinya Histeris

Kemarahan Dadan dan histeria istrinya karena jaksa tak cuma tuntut pidana, tapi juga uang pengganti Rp 7,95 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4mGXaIJzYf2Lh96f8fam6JCmJWo=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F13%2F18251a2b-99ef-44fc-aa56-7deaefebe38d_jpeg.jpg

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (batik biru), berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/2/2024). Dadan dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dituntut pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Seusai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana, marah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000