Bulan Agustus Bebas dari LP Tangerang, Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK
Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk dikonfirmasi mengenai pemberian uang dari Rita Widyasari ke bekas penyidik KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Mantan Ketua DPR periode 2019-2024 Azis Syamsuddin setelah menjalani pemanggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Azis pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2022 dan bebas bersyarat pada Agustus 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Azis didalami terkait dugaan pemberian uang oleh Rita kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Selain Azis, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan karyawan/anggota staf kantor hukum Maskur Husain, Ardi Yanoor.
Seusai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam, Azis irit bicara. Setiap pertanyaan wartawan hanya dijawab Azis agar ditanyakan ke penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Azis dipanggil penyidik terkait pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari. Kasus ini terkait dengan perkara yang menyangkut Stepanus Robin Pattuju.
Azis dipanggil penyidik terkait pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari. Kasus ini terkait dengan perkara yang menyangkut Stepanus Robin Pattuju.
Ali mengatakan, ada dugaan penerimaan uang oleh Robin dari Rita. Azis dikonfirmasi berdasarkan fakta-fakta persidangan Robin.
Pada 17 Februari 2022, Azis telah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain agar ia tidak dijadikan tersangka terkait pengurusan dana alokasi khusus di Lampung Tengah. Azis juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Azis bebas bersyarat
Dikutip dari Kompas.com, Azis telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sejak 18 Agustus 2023. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan, Azis dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Azis mendapatkan remisi sebanyak enam bulan 30 hari.
Azis telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sejak 18 Agustus 2023.
Adapun Rita sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap yang diduga juga dilakukan oleh Rita.
Pada 12 Januari 2022, Robin divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK. Robin bekerja sama dengan Maskur Husain, yang juga divonis sembilan tahun penjara dalam perkara serupa, meminta dan menerima uang dari pihak yang sedang diproses hukum oleh KPK.
Mereka, antara lain, bekas Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial; Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado; bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Efendi; dan Rita Widyasari. Total uang yang mereka terima Rp 11 miliar dan 36.000 dollar AS (Kompas, 18/1/2022).