KPK Akan Dalami Pihak yang Disebut dalam Dakwaan Robin, Termasuk Azis
”Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan itu juga akan didalami lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait nama-nama di dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus R Pattuju.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan di surat dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Pernyataan itu merujuk pada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dalam surat dakwaan Robin disebutkan terkait dengan tiga pihak yang beperkara dengan KPK.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (13/9/2021), jaksa menyebutkan bahwa Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap sebagai imbalan atas pengurusan beberapa pihak yang beperkara dengan KPK. Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, terpidana kasus korupsi Usman Effendi, dan narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial dikenalkan ke Robin oleh Azis. Sementara, Azis juga meminta tolong Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza yang tengah dalam penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Demikian pula Robin dapat berhubungan dengan Rita setelah dikenalkan oleh Azis.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya, Selasa (14/9/2021), menyatakan, surat dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil proses penyidikan oleh KPK. Oleh karena itu, materi perkara, termasuk fakta rangkaian perbuatan para terdakwa, akan dibuktikan jaksa di persidangan.
Demikian pula alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan di persidangan dan dikonfirmasi kepada para saksi. ”Termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” kata Ali.
Sejauh ini Azis belum berkomentar soal keterkaitannya dengan Robin. Beberapa kali dikonfirmasi, Azis tidak merespons. Begitu pula usai ia diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK terkait perkara etik Robin, Azis juga menolak berkomentar. Azis berjalan cepat menuju mobilnya yang terparkir di pintu luar gedung. Ia mengabaikan seluruh pertanyaan wartawan, mulai dari proses pemeriksaan hingga pengakuan Robin bahwa ia menerima Rp 3,15 miliar dari Azis (Kompas.id, 9/6/2021).
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpandangan, berdasarkan peran Azis yang dituangkan dalam surat dakwaan terhadap Robin dan Maskur, tampak bahwa Azis patut diduga terlibat. Hal itu tampak dalam tiga pihak yang beperkara dengan KPK, yakni M Syahrial, Aliza, dan Rita.
”Tapi harus dipahami nanti dakwaan itu akan lebih terang benderang kalau dalam pembuktian juga memperkuat dakwaan. Misalnya, apa dasar Azis Syamsuddin ada kaitannya dengan tiga perkara itu. Mestinya nanti akan diperdengarkan, diperlihatkan, ditunjukkan bukti-bukti juga saksi-saksi bagaimana konstruksinya Azis terkait tiga perkara itu,” tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, jika konstruksi dakwaan itu diperkuat dengan kesaksian dan bukti-bukti di persidangan, semestinya KPK tidak ragu lagi untuk menyidik dan menetapkan tersangka terhadap Azis. Sebaliknya, jika di persidangan terdapat dugaan dan alat bukti keterlibatan Azis sementara KPK tidak segera melakukan penyidikan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Di sisi lain, Boyamin mengingatkan, menuangkan nama seseorang ke dalam surat dakwaan mesti didukung bukti yang kuat. Jika nanti di persidangan diperlihatkan bahwa hal itu tidak didukung bukti yang kuat, pimpinan KPK mesti diminta pertanggungjawabannya karena meloloskan surat dakwaan tanpa didasarkan bukti yang kuat.
”Saya juga menyerukan agar kita tetap patuh pada asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu persidangannya nanti seperti apa dan bagaimana pembuktiannya,” kata Boyamin.