Pemerintah Susun Protokol Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah
Pemerintah menyusun protokol pemulangan pekerja migran bermasalah agar pemulangan mereka lebih cepat dan sesuai aturan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Staf Presiden menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan pekerja migran Indonesia atau PMI bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi atau bandara dan pelabuhan di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar proses pemulangan PMI bermasalah bisa lebih cepat dan tetap sesuai aturan.
Kepala Staf KepresidenanMoeldoko, di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/1/2024), menuturkan, saat ini masih ada kekosongan aturan di dalam regulasi pemulangan PMI bermasalah. Kondisi tersebut menyebabkan proses pemulangan PMI bermasalah sering kali berlangsung lama.
Moeldoko mencontohkan pemulangan PMI yang menjadi korban kebakaran apartemen di Korea Selatan. Saat itu, Kementerian Luar Negeri kesulitan mengeluarkan anggaran untuk memulangkan PMI yang diberangkatkan pemerintah. Hal ini karena Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebagai pelaksana penempatan, tidak diberikan kewenangan untuk memulangkan PMI bermasalah sebelum tiba di debarkasi.
”Pada akhirnya Kemenlu bisa memulangkan. Namun, itu setelah kita menggelar beberapa kali rakor (rapat koordinasi). Masak nanti kalau ada PMI yang mengalami masalah kita masih harus rakor dulu baru bisa memulangkan? Protokol ini akan memberi keleluasaan kita untuk melindungi PMI di luar negeri,” kata Moeldoko saat memimpin rapat pengambilan keputusan terkait protokol pemulangan PMI bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi.
Kantor Staf Presiden melalui siaran persnya menginformasikan bahwa rapat pengambilan keputusan terkait protokol pemulangan PMI bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat itu juga disebutkan dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, BP2MI, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Masak nanti kalau ada PMI yang mengalami masalah kita masih harus rakor dulu baru bisa memulangkan? Protokol ini akan memberi keleluasaan kita untuk melindungi PMI di luar negeri.
Moeldoko menuturkan, protokol pemulangan PMI bermasalah akan melengkapi regulasi yang sudah ada, yakni Peraturan Menko PMK atau Permenko PMK No 03/2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah. Selain itu, juga Peraturan BP2MI No 03/2019, atau perubahannya, tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal.
Permenko No 03/2016 mengatur, pemulangan PMI bermasalah oleh pemerintah hanya bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dimaksud seperti ketika terjadi bencana alam, wabah, penyakit, perang, pendeportasian besar-besaran, dan negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan PMI bermasalah.
”Padahal, ada kasus-kasus tertentu yang tidak diatur dalam Permenko PMK. Untuk itu protokol tetap jalan terus untuk segera diformalkan. Saya harap satu dua minggu ini sudah selesai dan bisa kita tandatangani bersama,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, protokol pemulangan PMI bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi hanya berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pemerintah dan disebabkan oleh kasus-kasus di luar ketentuan Permenko PMK No 03/2016. Protokol pemulangan PMI bermasalah tersebut hanya mencakup pengiriman pemerintah dari embarkasi ke debarkasi dan menjadi solusi jangka pendek atas regulasi yang mengatur hal tersebut.
Sementara mekanisme pemulangan ke kampung halaman sudah diatur dalam Peraturan BP2MI. ”Jika sudah ada aturan di atasnya, protokol ini tentu tidak berlaku lagi. Tapi bisa menjadi instrumen dalam perpres (perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dari hulu hingga hilir),” ujar Moeldoko.
Perbaikan tata kelola
Pada kesempatan itu, Moeldoko mewanti-wanti agar penyelesaian persoalan PMI tidak hanya dilakukan di sisi hilir, tetapi juga hulu. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan untuk perbaikan tata kelola penempatan PMI yang sudah diatur dalam UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap PMI. Menurut Wapres, PMI telah berkontribusi penting, sebagai penyumbang devisa terbesar kedua, kepada bangsa dan negara.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap PMI.
Hal tersebut diungkapkan Wapres Amin pada Puncak Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2023 yang digelar secara hibrida oleh BP2MI dari Istora Senayan Jakarta pada pertengahan Desember 2023. Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin memaparkan langkah-langkah strategis yang diperlukan.
”Pertama, seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait agar berkolaborasi untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia yang berkualitas dan terampil, utamanya tersertifikasi secara internasional,” kata Wapres Amin.
Kedua, Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BP2MI diminta memperkuat konvergensi program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi PMI, khususnya keahlian dan keterampilan pekerja migran.
Ketiga, program dan regulasi mesti disosialisasikan dengan lebih baik. Inovasi dan terobosan dalam tata kelola, pengawasan, serta perlindungan PMI pun menjadi hal penting.
Keempat, para pekerja migran dan warga negara Indonesia di luar negeri harus pandai dan bijak menyesuaikan diri sebab mereka membawa citra dan nama baik bangsa Indonesia.