logo Kompas.id
Politik & HukumPemilih di Luar Negeri Perlu...
Iklan

Pemilih di Luar Negeri Perlu Dipermudah untuk Tingkatkan Partisipasi

KPU perlu inovasi agar warga negara Indonesia di luar negeri turut merasakan pesta demokrasi. Masalah rendahnya partisipasi pemilih di luar negeri harus diatasi agar partisipasi bisa maksimal.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman mulai mengelompokkan kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman mulai mengelompokkan kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum perlu berinovasi untuk mempermudah dan memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi para pemilih di luar negeri. Rendahnya partisipasi pemilih dalam dua kali pemilu terakhir harus menjadi bahan evaluasi agar warga negara Indonesia di luar negeri turut merasakan pesta demokrasi.

Pada dua kali pemilihan umum (pemilu) terakhir, tingkat partisipasi pemilih di luar negeri selalu berada di bawah 50 persen. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2019, sebesar 42,5 persen. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pileg 2014 sebesar 22 persen dan Pilpres 2014 sebesar 34 persen.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Jumat (29/12/2023), mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2024 berpotensi kembali rendah. Sebab, tidak ada inovasi yang memadai dari KPU untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Bahkan, problem-problem klasik, yakni izin dari majikan tidak diselesaikan dengan serius. Padahal, semestinya, ada upaya diplomatik untuk memberikan pemahaman kepada majikan agar memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk menyalurkan hak politik.

Tingkat partisipasi pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2024 berpotensi kembali rendah. Sebab, tidak ada inovasi yang memadai dari KPU.

Perubahan metode memilih pada sebagian pemilih di Hong Kong, Praha, Frankfurt, dan New York pun dikhawatirkan membuat partisipasi pemilih di negara-negara tersebut menurun. Ia mencontohkan, pemilih di Hong Kong biasanya lebih menyukai metode memilih di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) ketimbang metode lain. Sebab, bagi WNI, pemungutan suara bukan sekadar momentum mencoblos, tetapi juga ajang berkumpul sesama perantau dari Indonesia.

Baca juga: KPU Ubah Metode Memilih Sebagian Pemilih di Frankfurt, Praha, Hong Kong, dan New York

”Waktu yang tersisa bagi PPSLN (penyelenggara pemungutan suara luar negeri) untuk mendata alamat pemilih yang terdampak sangat pendek. Saya khawatir pemilih yang dialihkan menggunakan metode pos tidak mendapatkan surat suara,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah metode memilih sebagian pemilih di Frankfurt, Praha, Hong Kong, dan New York, sesuai usulan keempat panitia pemilihan setempat. Alhasil, penggunaan metode memilih di luar negeri untuk metode pos dan kotak suara keliling bertambah, sedangkan penggunaan tempat pemungutan suara luar negeri berkurang. Perubahan penggunaan metode memilih menyusul kebijakan dari pemerintah setempat (Kompas.id, 28/12/2023).

Anggota KPU, Idham Holik
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anggota KPU, Idham Holik

Anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Jumat, menuturkan, KPU berupaya mempermudah pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya. Sejak masa pemutakhiran daftar pemilih, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) membuka layanan pusat panggilan untuk mengakomodasi warga yang belum terdaftar. Saat pemutakhiran daftar pemilih pada awal 2023 lalu, pemilih dapat menyampaikan keinginannya untuk menggunakan metode memilih.

Para pemilih bisa memilih salah satu metode pemberian suara, yakni melalui TPSLN, kotak suara keliling (KSK), atau pos. Dengan demikian, pemilih di luar negeri yang mencapai 1,7 juta pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya melalui metode yang diinginkan.

”KPU akan berupaya mewujudkan partisipasi penggunaan hak pilih oleh para pemilih di luar negeri agar bisa lebih baik lagi sehingga partisipasi berada di angka yang maksimal,” ujar Idham.

Namun, lanjutnya, antusiasme pemilih di luar negeri cenderung rendah. Sebagian pemilih enggan menggunakan hak pilihnya karena kesulitan mengakses anggota legislatif yang terpilih. Mereka merasa tidak mendapatkan advokasi yang memadai dari wakil rakyat yang telah menduduki kursi parlemen. Bahkan jika kandidatnya tidak sesuai ekspektasi, pemilih cenderung enggan menggunakan hak pilihnya.

Iklan

Baca juga: Berjibaku Sukseskan Pemilu di Luar Negeri

Dipengaruhi kesibukan pemilih

Lebih jauh, antusiasme tersebut juga dipengaruhi oleh faktor jarak, waktu pemungutan suara, tingkat kesibukan pemilih dalam bekerja, informasi sampainya surat suara pos, serta izin dari majikan. Salah satunya sering terjadi pada sebagian pemilih di Hong Kong yang majikannya tidak menyampaikan surat suara kepada pemilih, bahkan tidak dibuka sampai masa pemungutan suara melalui pos berakhir.

Selain antusiasme, ada faktor pemahaman ideologis. Ada pemilih yang masih belum baik memahami demokrasi elektoral karena pandangan ideologi yang berbeda. Ini jumlahnya sangat kecil, tetapi tetap menjadi perhatian bagi KPU dan PPLN untuk memberikan pemahaman atau literasi demokrasi elektoral yang baik, serta memberikan pemahaman tentang demokrasi konstitusional di negara Indonesia.

Anggota PPLN London memberikan penjelasan dalam sosialisasi pemilu di Dublin, Irlandia, Jumat (20/10/2023). Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan mekanisme pemilu di luar negeri.
DOKUMENTASI PPLN LONDON

Anggota PPLN London memberikan penjelasan dalam sosialisasi pemilu di Dublin, Irlandia, Jumat (20/10/2023). Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan mekanisme pemilu di luar negeri.

Oleh karena itu, lanjut Idham, KPU terus melakukan sosialisasi kepada pemilih di luar negeri. Informasi mengenai tahapan pemilu disampaikan melalui media sosial agar mudah dijangkau oleh pemilih di luar negeri yang rata-rata pengguna internet. Selain itu, PPLN juga diminta meningkatkan komunikasi dengan asosiasi, perkumpulan, dan komunitas warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut untuk mengajak komunitasnya menggunakan hak pilih.

”Selain juga dari faktor penyelenggara, perlu juga dapat dipahami ada faktor-faktor lainnya yang di luar kemampuan KPU untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri,” tutur Idham.

KPU terus melakukan sosialisasi kepada pemilih di luar negeri. Informasi mengenai tahapan pemilu disampaikan melalui media sosial agar mudah dijangkau oleh pemilih di luar negeri.

Meski demikian, Wahyu menilai masalah-masalah yang menghambat partisipasi pemilih di luar negeri tidak pernah diselesaikan secara serius. KPU ataupun pihak terkait tidak mencari solusi secara maksimal untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Sebagian PPLN pun bekerja seadanya, bahkan pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu seperti pekerjaan paruh waktu karena lebih fokus pada pekerjaan lainnya.

”Akhirnya ada anggapan bahwa penyelenggaraan pemilu di luar negeri itu hanya menggugurkan kewajiban asal terselenggara, business as usual, sehingga tidak ada upaya yang luar biasa. Itu cara pandang yang tidak pernah berubah sejak kami memantau pemilu di luar negeri pada Pemilu 2009 sampai Pemilu 2019,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan keterangan saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan keterangan saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Perlu sosialisasi hal teknis

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU harus memberikan sosialisasi dengan materi yang lebih teknis kepada pemilih di luar negeri. Sebab terkadang kesalahan teknis mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah. Salah satunya, pengiriman surat suara lewat pos harus disertai dengan pengisian formulir-formulir terkait saat pengembalian surat suara.

Lihat juga: Pemilu di Luar Negeri Rawan Kecurangan

”Evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya harus menjadi perhatian agar bisa membuat langkah antisipasi untuk menyelesaikan kendala-kendala yang berdampak pada partisipasi pemilih,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, antusiasme yang rendah dari pemilih di luar negeri disebabkan wakil rakyat yang kurang representatif. Pemilih luar negeri yang mendapatkan surat suara pileg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II sering kali menganggap para wakil rakyat terpilih tidak menyuarakan aspirasi pada WNI di luar negeri. Permasalahan di Jakarta dan luar negeri sangat berbeda, bahkan anggota DPR sangat jarang menyerap aspirasi dan memperhatikan kebutuhan WNI di luar negeri.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000