Hari Pertama Kampanye, Sepi dari Aktivitas Caleg Berkampanye
Pada hari pertama kampanye, belum tampak kemeriahan kampanye dari kalangan caleg. Ada dugaan, para caleg akan mengoptimalkan kampanye pada akhir masa kampanye.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari pertama kampanyePemilu 2024 di sejumlah daerah, Selasa (28/11/2023), sepi dari aktivitas kampanye dari kalangan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat. Belum banyak calon anggota legislatif yang memanfaatkan masa kampanye tatap muka di daerah masing-masing.
Aktivitas kampanye tatap muka oleh calon anggota legislatif (caleg), misalnya, tidak terlihat di Provinsi Papua yang terdiri dari delapan kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen, dan Kota Jayapura. Di wilayah tersebut, aktivitas kampanye yang terlihat terbatas pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan.
”Suasana masih tenang. Tidak ada bedanya sudah masuk masa kampanye atau belum karena sama saja,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Hardin Halidin, dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Ia tidak mengetahui alasan yang membuat caleg belum melakukan kampanye. ”Saya menduga banyak yang terlena menganggap periode kampanye seperti sebelumnya yang mencapai enam bulan. Padahal, saat ini kampanye hanya dua setengah bulan (75 hari). Nanti di ujung kemungkinan baru ramai,” ujar Hardin.
Situasi serupa ditemukan di daerah lainnya, seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau. Di Jawa Tengah, caleg yang berkampanye hanya ditemukan di 7 dari 35 kabupaten dan kota yang ada di provinsi itu. Aktivitas kampanye yang dijumpai masih pertemuan terbatas dan penempelan stiker partai politik.
Di Jawa Tengah, pertemuan terbatas dua partai politik ditemukan di Purbalingga. Ada pula pertemuan terbatas oleh salah satu partai politik yang ditemukan di Sragen, Brebes, Sukoharjo, Magelang, dan Banyumas. Di Boyolali ada penyebaran stiker oleh salah satu partai politik.
”Sepanjang hari ini belum ada kegiatan kampanye (pemilu legislatif) yang berarti, belum terlalu ramai. Masih sebatas pemasangan alat peraga,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain.
Di Jawa Tengah, caleg yang berkampanye hanya ditemukan di 7 dari 35 kabupaten dan kota yang ada di provinsi itu.
Ia menjelaskan, sebelum kampanye dimulai, Bawaslu telah memperingatkan pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Misalnya, memasang reklame di alun-alun dan jalan protokol atau memasang poster dengan cara dipaku di pohon. Oleh karena itu, Bawaslu menertibkan pemasangan alat peraga tersebut.
”Pada hari pertama kampanye ini kebanyakan partai politik merapikan alat peraga yang kemarin kami tertibkan. Adapun kampanye dan pertemuan tatap muka atau blusukan di pasar-pasar masih sangat terbatas,” jelas Achmad.
Di Provinsi Riau, aktivitas kampanye juga masih adem-ayem atau tidak terasa. Terutama di Kuantan Singingi dan Rokan Hilir sama sekali tidak ada aktivitas kampanye. ”Daerah lain sudah kampanye, berlangsung aman, dan tidak ada laporan yang aneh-aneh. Umumnya, calon anggota legislatif melakukan persiapan umum, pertemuan terbatas, dan membangun tenda,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, sepinya kampanye di kalangan caleg disebabkan beberapa hal. Pertama, perhatian pemilih lebih banyak diarahkan ke pemilihan presiden sehingga ketertarikan terhadap kampanye caleg tidak terlalu besar.
Kedua, ada perubahan metode kampanye dari sebelumnya pertemuan terbuka menjadi pertemuan tertutup yang melibatkan sedikit orang. Ketiga, caleg diperkirakan menunggu akhir masa kampanye untuk menghemat anggaran.
”Kalau kampanye dari sekarang, mungkin banyak pemilih cepat lupa. Sudah menghabiskan anggaran, tetapi perhatian masyarakat lebih minim, jadi banyak yang menunggu pada akhir masa kampanye,” ujar Arya.
Berdasarkan pengamatannya, pemasangan alat peraga kampanye seperti poster dan baliho tidak sebanyak beberapa pemilu sebelumnya. Hal ini kemungkinan besar karena sumber pendanaan kampanye tidak sebanyak sebelumnya.
Melihat kencenderungan caleg berkampanye pada akhir masa kampanye, menurut Arya, ada dampak negatif, yaitu pemilih tidak mempunyai preferensi kuat dari caleg. ”Ini bisa menimbulkan kemungkinan penggunaan politik uang, bagi-bagi sembako pada minggu terakhir kampanye. Walaupun di sisi lain, politik uang terjadi tidak terpengaruh lama atau sebentarnya masa kampanye,” katanya.
Meskipun aktivitas kampanye tatap muka masih minim, bukan berarti anggota Bawaslu tidak melakukan fungsi pengawasan. Anggota Bawaslu mengantisipasi terjadinya pelanggaran masa kampanye, seperti berkampanye di luar jadwal atau melibatkan aparatur sipil negara untuk mendukung caleg tertentu. Hal lain yang diwaspadai adalah anggota DPRD yang masih aktif terlibat dalam kegiatan kampanye.
”Kami mendapatkan laporan bahwa di Kabupaten Bengkalis ada kegiatan reses untuk anggota DPRD provinsi. Kami mempersilakan reses karena itu merupakan kewenangan yang bersangkutan, tetapi menjadi masalah kalau waktu reses yang dibiayai oleh negara itu dipakai kampanye,” ujar Alnofrizal.
Melihat kencenderungan caleg berkampanye pada akhir masa kampanye, ada dampak negatif, yaitu pemilih tidak mempunyai preferensi kuat dari caleg.
Alnofrizal mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan calon anggota legislatif untuk tidak melanggar aturan kampanye. Ia juga meminta anggota Bawaslu untuk lebih peka terhadap aturan pemilu sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Pada Selasa pagi, Bawaslu Provinsi Riau mengumpulkan seluruh jajaran pengawas di kantor Gubernur Riau untuk melaksanakan apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024. Untuk menyukseskan pemilu, sebanyak 1.000 pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga kesekretariatan se-Riau berkumpul untuk ikrar kebulatan tekad mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan masih banyak peserta pemilu yang belum tahu persis aturan dan teknis kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 15/2023 dan Peraturan KPU No 20/2023 tentang Kampanye dan Juknis Kampanye. ”Misalnya, mereka belum tahu persis metode kampanye, yang mana saja termasuk bahan kampanye, dan teknis administrasi sebelum kampanye,” kata Abdul Malik, Ketua Bawaslu Sulsel.
Sama seperti daerah lainnya, aktivitas kampanye caleg di Sulsel juga masih sepi. ”Beberapa peserta pemilu sudah menembuskan surat ke Bawaslu Provinsi dan kabupaten atau kota sebagai pemberitahuan berkampanye,” katanya.