Pada 3 November 2023, daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan, lalu diumumkan pada 4 November 2023.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum sudah memfinalisasi daftar calon tetap atau DCT anggota legislatif di Pemilu 2024 yang akan ditetapkan pada 3 November. Masyarakat sipil mendorong partai politik untuk mengarahkan caleg di partainya membuka daftar riwayat hidup mereka untuk dipelajari warga di tengah masa kampanye yang pendek.
Sesuai jadwal Pemilu 2024, DCT anggota legislatif Pemilu 2024 akan ditetapkan pada Jumat (3/11/2023), kemudian diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Minggu (29/10/2023) mengatakan, persiapan penetapan DCT anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan lancar. Saat ini, finalisasi DCT terus dilakukan untuk ditetapkan pada 3 November 2023. Jajaran KPU di pusat dan daerah sejak pekan lalu mulai membuat contoh surat suara pemilihan anggota legislatif (pileg) untuk disetujui partai politik.
Setelah penetapan DCT, KPU akan mengumumkan seluruh caleg di berbagai tingkatan kepada pemilih. Pengumuman disertai publikasi daftar riwayat hidup dari caleg yang menyatakan kesediaan daftar riwayat hidupnya dibuka ke publik. Karena data itu termasuk data yang dikecualikan, diperlukan persetujuan sebelum dipublikasikan oleh KPU.
”Kami sudah menyampaikan ke pimpinan partai politik supaya bakal caleg yang namanya ada di DCT agar berkenan memublikasikan daftar riwayat hidup,” ujar Idham.
Ia mencontohkan, format daftar riwayat hidup caleg yang dibuka ke publik hampir sama dengan profil bakal calon presiden-wakil presiden yang saat ini sudah dipublikasikan di laman infopemilu.kpu.go.id. Informasi yang dibuka, antara lain, identitas diri, motivasi, riwayat pendidikan, organisasi, pekerjaan, penghargaan, publikasi, serta visi dan misi.
Pada Pileg 2019, hanya 49,5 persen dari 7.968 caleg DPR yang membuka riwayat hidup ke publik. Idham belum bersedia menyebut jumlah bakal caleg yang mau membuka riwayat hidup di Pileg 2024. Namun, KPU berharap persentase caleg yang membuka riwayat hidup di Pemilu Legislatif 2024 lebih besar dibandingkan 2019.
KPU memahami bahwa pemilih juga berhak mengetahui riwayat hidup caleg yang akan dipilihnya pada Pemilu 2024. Karena itu, KPU masih membuka kesempatan bagi caleg untuk mengubah pilihannya. Caleg yang sebelumnya memilih tidak memublikasikan riwayat hidup bisa mengubah pilihannya dengan menyampaikan ke parpol agar bisa ditindaklanjuti KPU.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, kebutuhan bagi pemilih untuk mengetahui riwayat hidup bagi pemilih makin besar. Sebab, pemilih masih kesulitan mengenali caleg meskipun sudah banyak yang melakukan sosialisasi serta memasang baliho.
Di sisi lain, masa kampanye kali ini hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dari kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 203 hari. Dengan waktu kampanye pendek, waktu bagi pemilih untuk mengenali caleg semakin terbatas. Terlebih, isu tentang pileg di ruang publik tenggelam di tengah derasnya kontestasi pilpres.
Baik parpol maupun bakal calon presiden dan wakil presiden terus berebut perhatian publik karena kontestasi yang sangat ketat. ”Pileg bisa diabaikan publik kalau informasi mengenai caleg sangat terbatas dan isunya terus tenggelam oleh pilpres,” tutur Kaka Suminta.
Oleh karena itu, lanjut Kaka, baik KPU maupun parpol harus mendorong caleg bersedia memublikasikan riwayat hidup. Terlebih, masih ada kesempatan bagai caleg untuk membuka daftar riwayat hidup ke pemilih. Sebagai pejabat publik, caleg mestinya membuka diri kepada masyarakat yang diwakili. Bahkan, keterbukaan informasi mengenai riwayat hidup bisa membuat caleg dikenal dan dipilih saat pemungutan suara.
”Kalau riwayat hidup disembunyikan, itu justru menimbulkan kecurigaan publik kalau ada masalah,” katanya.
Tiga bakal capres-cawapres memenuhi syarat
Dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan tiga pasangan bakal capres-cawapres, KPU menyatakan, semua memenuhi syarat. Dengan begitu, tiga pasang bakal capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tinggal menunggu ditetapkan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024. Hingga saat ini, ketiga gabungan parpol yang mendaftarkan bakal capres-cawapres juga tidak ingin mengganti bakal capres-cawapresnya.
Menurut Idham Holik, seluruh proses pencalonan terhadap ketiga pasangan itu telah selesai. Selain dokumen persyaratan telah memenuhi syarat, ketiganya telah dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. ”Tiga pasang bakal capres-cawapres masih harus menunggu sampai 13 November untuk ditetapkan sebagai capres dan cawapres,” ujar Idham.