KPU Akan Umumkan Caleg yang Tertutup
Sebagian caleg keberatan membuka data riwayat hidup untuk diketahui publik. Namun, keberatan ini dibantah partai tempat para caleg itu berasal.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan calon anggota legislatif yang menolak membuka data riwayat hidupnya di laman KPU. Meski bersifat opsional, pembukaan data riwayat hidup ini dibutuhkan masyarakat.
Penelusuran Kompas di laman infopemilu.kpu.go.id pada Senin (24/9/2018) malam, ditemukan caleg yang tidak mempublikasikan riwayat hidupnya. Ketika profil caleg dibuka, muncul laman bertuliskan ‘calon yang bersangkutan tidak bersedia mempublikasikan data riwayat hidup.
Hal itu terutama terjadi untuk caleg dari Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, informasi terkait caleg itu idealnya bisa dipublikasikan agar konstituen bisa mengenal calon wakilnya. Hal ini juga akan menguntungkan caleg terkait karena akan semakin dikenal oleh masyarakat.
Menurut Ilham, publikasi itu jadi tanggung jawab caleg dan partainya. "Ada yang tidak bersedia dipublikasi. Itu bisa ditanyakan ke partainya," ujar Ilham di Jakarta, kemarin.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan, publikasi itu memang bersifat opsional. Namun, sebagai bentuk pemberian informasi kepada publik, KPU akan mengumumkan caleg yang tidak bersedia data riwayat hidupnya diunggah ke laman KPU.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede menilai, ketiadaan informasi yang jelas terkait caleg yang nantinya akan menduduki jabatan publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, masyarakat berhak atas informasi. Oleh karena itu, jika ada publik yang merasa dirugikan dengan ketiadaan informasi itu, bisa mengajukan sengketa informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, menambahkan, caleg yang tidak mau membuka riwayat hidupnya kepada publik, berarti tidak siap menerima konsekuensi sebagai pejabat publik dan tak bertanggung jawab terhadap publik dalam proses elektoral.
“Kelak bila terpilih, para caleg ini akan jadi pejabat publik. Salah satu konsekuensi dari pejabat publik adalah kehilangan privasi. Selain kehidupan pribadi, kekayaannya juga harus dilaporkan dan dibuka ke publik,” ujarnya.
Tak keberatan
Sejumlah partai politik yang riwayat hidup calegnya belum dibuka ke publik, menyatakan tak keberatan biodata calegnya dipublikasikan.
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, mengatakan tidak pernah menyatakan keberatan biodata caleg dipublikasikan oleh KPU. Dia justru mendukung jika biodata itu dipublikasikan agar publik bisa melihat rekam jejak serta motivasi dan targetnya menjadi caleg.
Menurutnya, ketika data para caleg sudah diserahkan ke KPU, seharusnya menjadi kewenangan KPU untuk mempublikasikannya atau tidak. “Oleh karena itu, perlu ditanyakan kepada KPU, apakah memang ada regulasinya, sebelum mempublikasikan itu? Apakah KPU harus meminta izin kepada partai yang mengajukan caleg ataupun caleg,” tanyanya.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar pun mengatakan partainya tidak pernah menyatakan keberatan jika biodata calegnya diumumkan kepada publik. KPU juga tidak pernah menanyakan kepada partai atau caleg, mengenai kesediaan mereka mengumumkan biodata caleg tersebut.
Jika memang KPU ingin mengumumkannya, dia melanjutkan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada KPU. Sebab dia berpandangan, setelah dokumen data diri caleg diserahkan ke KPU, menjadi kewenangan KPU untuk mengumumkannya atau tidak.
“Jika dipublikasikan justru baik, sehingga pemilih nanti bisa melihat caleg di wilayah mereka siapa saja dan apa latar belakangnya, sehingga bisa menjadi panduan bagi pemilih dalam menentukan pilihannya saat pemilihan nanti,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso juga membantah anggapan bahwa calon anggota legislatifnya menolak mempublikasikan data riwayat hidup ke publik. Ia mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat memiliki kebijakan internal bahwa semua caleg harus bersedia terbuka mencantumkan data riwayat hidup ke Sistem Informasi Pencalonan (silon).
Ia pun menilai tidak terpublikasikannya data caleg Partai Berkarya karena persoalan teknis Silon. “Ini sepertinya masalah teknis karena Silon KPU itu, masih uji coba, itu juga diakui oleh KPU,” katanya.
Senada, Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan mengatakan, semua data dan informasi caleg sudah diserahkan partai ke KPU melalui Silon. “Soal data tidak bisa diakses, saya malah baru dengar,” katanya.
Ia mengakui, ada beberapa caleg yang tidak bisa diakses data riwayat hidupnya, tetapi itu karena caleg tersebut masih berproses sidang ajudikasi di Bawaslu.