Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu Separuh lebih responden (56,5 persen) dalam jajak pendapat ini sudah menilai nama-nama yang diajukan oleh partai politik sebagai calon anggota legislatif ini relatif tepat atau layak menjadi calon anggota legislatif, baik itu di tingkat nasional (DPR) maupun di tingkat daerah (DPRD). Meskipun demikian, sepertiga bagian responden lainnya masih melihat adanya figur-figur yang kurang layak.
Tentu, proses masyarakat menilai DCS yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada semester pertama tahun ini menjadi bagian tak terpisahkan ketika masyarakat menilai DCT saat ini. Masyarakat bisa menilai dan memberikan masukan atau respons, baik kepada penyelenggara pemilu maupun kepada peserta pemilu, dalam hal ini partai politik.
Masukan dan penilaian ini tentu tidak lepas dari proses yang juga dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran, verifikasi, kemudian sampai pada penetapan DCT pada 3 November lalu.
Secara kronologis, KPU sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik peserta pemilu pada 1-14 Mei 2023. Sebelumnya, KPU juga sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 6 Desember 2022.
Pascapendaftaran dan pengumuman DCS, berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPU, hasil verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR dan DPD pascamasukan dan tanggapan masyarakat terjadi perubahan jumlah calon yang diajukan partai politik dari daftar sementara menjadi DCT.
Pada awal masa pendaftaran bakal calon anggota DPR tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 tersebut, jumlah yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 10.323 orang. Dari jumlah ini, KPU kemudian menetapkan DCS yang memenuhi persyaratan sebanyak 9.919 bakal calon anggota DPR.
Setelah mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, mekanisme internal partai politik berlaku untuk menelaah masukan tersebut. Selanjutnya dilakukan masa pencermatan rancangan DCT dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang jumlahnya mencapai 9.918 calon atau berkurang 1 orang dari DCS. Dari jumlah ini, dilakukan verifikasi administrasi.
Berdasarkan verifikasi inilah kemudian jumlah calon yang memenuhi syarat untuk masuk DCT dan ditetapkan KPU pada 3 November 2023 lalu mencapai 9.917 yang tersebar di 84 daerah pemilihan.
Baca juga: Antusiasme Menjadi Senator DPD Terus Menurun
Rekam jejak
Kini, DCT telah dibuka ke publik oleh KPU melalui kanal resminya. Sayangnya, sebagai calon wakil rakyat yang semestinya sudah siap menjadi pejabat publik, ada sebagian calon anggota legislatif yang enggan membuka daftar riwayat hidupnya. Bagaimanapun, rekam jejak calon pejabat publik penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa-siapa saja mereka yang saat ini tengah berebut mandat rakyat tersebut.
Dalam catatan Kompas, ada sekitar 30 persen dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya. Bahkan, tidak ada satu pun calon anggota DPR dari dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang bersedia untuk membuka daftar riwayat hidupnya (Kompas, 6/11/2023).
Adanya calon anggota legislatif yang enggan terbuka ini pada akhirnya juga menjadi kontraproduktif bagi upaya transparansi sebagai calon pejabat publik.
Rekam jejak calon pejabat publik penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa-siapa saja mereka yang saat ini tengah berebut mandat rakyat tersebut.
Apalagi di tengah citra partai politik yang belum sepenuhnya membaik. Hasil survei tatap muka Litbang Kompas merekam, rata-rata citra positif partai politik dan DPR cenderung masih berada di kisaran angka 50 persen, bahkan pernah di periode survei tertentu angkanya di bawah itu.
Di jajak pendapat ini, pertengahan September, juga merekam bagaimana sikap publik terhadap partai politik. Secara umum masyarakat masih melihat fungsi partai politik dijalankan secara normatif.
Tidak heran jika sebagian besar responden memandang fungsi partai politik, seperti menyerap dan menyalurkan aspirasi publik serta menjadi wadah partisipasi dan rekrutmen politik, sudah baik dijalankan oleh partai politik. Meskipun demikian, anggapan citra partai politik yang relatif belum baik harus diakui tetap menjadi beban.
Baca juga: Buka Daftar Riwayat Hidup Caleg
Isu korupsi
Masih terkait rekam jejak, publik semestinya juga diuntungkan untuk mengenali lebih dalam para calon wakil rakyat jika mereka bersedia membuka daftar riwayat hidupnya.
Hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) cukup mencengangkan bagi publik. ICW menemukan masih ada 56 eks terpidana korupsi yang masuk dalam DCT. Mereka tidak hanya mencalonkan diri sebagai anggota DPR, tetapi juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota (Kompas, 7/11/2023).
Dalam rilisnya, ICW mengungkapkan telah menemukan sejumlah caleg eks napi korupsi yang tak bersedia membuka riwayat hidupnya. Alhasil, informasi mengenai rekam jejak caleg yang pernah dihukum karena kasus korupsi tidak diketahui pemilih.
Padahal, isu korupsi ini menjadi ukuran moralitas publik. Setidaknya hal ini juga terbaca dari hasil jajak pendapat Kompas. Isu korupsi menjadi pertimbangan pemilih, apakah akan tetap memilih atau berubah pilihan jika tahu bahwa calon anggota legislatif tersebut pernah tersangkut kasus korupsi.
Sebanyak 65,1 persen responden dalam jajak pendapat tersebut mengaku akan mengubah pilihan partai sekaligus calon anggota legislatifnya jika ada caleg yang awalnya mau dipilih ternyata pernah terlibat kasus korupsi.
Hanya sebagian kecil responden yang bersikap sebaliknya. Sebanyak 12 persen menyatakan tidak akan mengubah pilihan, baik pilihan terhadap partai politik maupun calon anggota legislatif meskipun calon tersebut pernah korupsi. Sementara ada 17,6 persen responden yang mengambil ”jalan tengah”. Ia tidak mengubah pilihan partai politik, tetapi akan mengubah pilihan jika kandidat caleg yang akan dipilih sebelumnya terjerat korupsi.
Pada akhirnya publik tetap menyematkan harapan bahwa partai politik mengajukan calon anggota legislatif ini lebih pada pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Jika ini yang berlaku, masyarakat yakin partai politik semestinya mengajukan calon wakil rakyat yang terbaik.
Harapan ini tersemat pada keyakinan publik pada partai politik, terutama dalam hal membangun koalisi dan mengusung kandidat, baik di pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif yang lebih didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu, publik tetap perlu mencermati kembali daftar calon anggota legislatif.
Masa kampanye 75 hari nanti bisa menjadi kesempatan bagi pemilih untuk mempelajari rekam jejak mereka yang sedang memburu mandat politik. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: KPU Akan Umumkan Caleg yang Tertutup