Selain Tangkap 11 Orang di Kaltim, KPK Sita Uang Rp 125 Juta
OTT KPK berlangsung di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur terkait pembangunan jalan. Salah satu yang ditangkap merupakan pejabat pembuat komitmen di Penajam Paser Utara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Sebuah truk mengangkut pasir tanpa ditutupi penutup sehingga membahayakan warga dan pengendara di sekitarnya saat melaju di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (4/11/2023). Rumah, warung, dan bangunan lain sepanjang jalan penuh dengan debu yang begitu tebal akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp 125 juta dalam operasi tangkap tangan terkait pembangunan/pemeliharaan jalan nasional di Kalimantan Timur. Salah satu dari 11 orang yang ditangkap KPK merupakan pejabat pembuat komitmen di Penajam Paser Utara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK melakukan tangkap tangan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) pukul 19.45. Pihak yang ditangkap, di antaranya, SNG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Penajam Paser Utara sebagai penerima. Ia diduga menerima suap dari RMS selaku pelaksana pekerjaan dari PT FPL.
”Barang bukti awal adalah uang Rp 125 juta dalam bentuk cash. Akan diumumkan secepatnya,” kata Tanak saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, KPK gelar perkara kasus tersebut sore ini. Ia pun membenarkan perkara itu terkait pembangunan/pemeliharaan jalan nasional, tetapi ia belum bisa menjelaskan secara detail.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tangkap tangan di Kalimantan Timur merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Mei 2023.
”Sejauh ini KPK tangkap 11 orang, di antaranya penyelenggara negara dari BBPJN Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta,” kata Ali.
BBPJN Kalimantan Timur adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Kalimantan Timur.
Ali menjelaskan, tangkap tangan ini atas dugaan suap-menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Kalimantan Timur tahun 2023-2024. Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.