logo Kompas.id
Politik & HukumFirli Bahuri Lawan Penetapan...
Iklan

Firli Bahuri Lawan Penetapan Tersangka terhadap Dirinya

Firli mengajukan permohonan praperadilan karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kuasa hukum Firli juga menegaskan penetapan tersangka ini menyesatkan keadilan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Rabu (21/11/2023), ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. Penetapan ini bisa jadi menjadi ujung tanduk karier Firli.
KOMPAS

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Rabu (21/11/2023), ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. Penetapan ini bisa jadi menjadi ujung tanduk karier Firli.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Sementara itu, Dewan Pengawas KPK akan mempercepat proses etik Firli pada pekan depan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000