Mahfud MD: Pasca-Firli Tersangka, KPK Harus Tetap Berjalan
Mahfud MD menegaskan, KPK harus tetap berjalan. Sementara itu, peneliti ICW meminta Presiden berhentikan sementara Firli untuk jaga kepercayaan publik. Ke depan, seleksi pimpinan KPK harus transparan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus tetap berjalan meskipun Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli.
Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (24/11/2023), mengatakan, pascapenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, lembaga antirasuah itu seharusnya bisa tetap berjalan. Sesuai aturan perundang-undangan, pimpinan KPK masih bisa mengambil keputusan secara kolektif dan kolegial apabila komisionernya masih berjumlah lebih dari dua orang.
Saat ini, jumlah pimpinan KPK ada lima orang, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, Johanis Tanak, dan Firli Bahuri. Ketika salah seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, urusan di KPK masih tetap bisa berjalan.
”Komisionernya ada lima, satu (sudah menjadi) tersangka dan belum tentu tidak aktif (dinonaktifkan) sebelum diputus (pengadilan). Mungkin saja dia masih tetap ada di situ. Namun, kalau seumpama nonaktif, masih ada empat dan itu sah,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud enggan berkomentar terkait dengan substansi perkara Firli yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan proses hukumnya kepada Polda Metero Jaya. Mahfud menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki bukti-bukti yang cukup untuk memproses hukum Firli.
”Biar proses hukum berjalan dan KPK-nya sendiri harus berjalan,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya, berpandangan, setelah penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan pada Kamis dini hari lalu, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera memproses keppres pemberhentian sementara Firli. Hal itu mendesak dilakukan karena setelah menjadi tersangka Firli seharusnya sudah tidak ikut menangani kasus korupsi di KPK.
”Kami justru mendesak Presiden untuk segera memberhentikan sementara supaya kepercayaan publik kepada KPK tidak runtuh. Bagaimana mungkin seorang ketua yang menjadi tersangka pemerasan masih menangani kasus korupsi. Tentu ini sangat kontradiktif,” tutur Diky.
Terkait dengan mekanisme penggantian Firli, Diky menyebut, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diatur bahwa Presiden bisa mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Anggota pengganti dapat dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, anggota pengganti pimpinan KPK akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.
Diky berharap, dalam proses penggantian pimpinan KPK itu, Presiden dapat menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat sipil dalam prosesnya.
Diky berharap, dalam proses penggantian pimpinan KPK itu, Presiden dapat menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat sipil dalam prosesnya. Hal itu karena pimpinan KPK sangat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum, penindakan, dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Proses seleksi yang minim partisipasi publik terbukti melahirkan pimpinan KPK yang dinilainya tidak berintegritas itu. Sebelumnya, komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, juga mundur karena dilaporkan menerima gratifikasi dari perusahaan badan usaha milik negara.
ICW pun berharap, jika memang Presiden akan menunjuk pengganti Firli Bahuri, figur yang dipilih seharusnya adalah sosok yang netral, independen, imparsial, yang tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu. Sebab, saat ini sudah memasuki masa tahun politik menjelang Pemilu 2024. Jika sosok yang dipilih adalah orang-orang ”titipan”, dikhawatirkan hal itu akan berpengaruh pada politisasi hukum penegakan dan pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Rancangan keppres yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi itu juga memuat pengangkatan ketua KPK sementara.
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menjelaskan, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Kamis pukul 17.00 WIB. Setelah menerima surat itu, Kemensesneg menyiapkan rancangan keppres untuk memberhentikan sementara Firli dari KPK, (Kompas.id, Jumat 24/11/2023).