Gonjang-ganjing di MK Tak Juga Mereda, Anwar Usman Tak Terima Suhartoyo Pimpin MK
Anwar Usman yang dicopot dari ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik pada putusan pengujian usia capres-cawapres keberatan ketua MK dijabat Suhartoyo. Sebelumnya, laporan soal dirinya pun ia nyatakan fitnah.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
Gonjang-ganjing di Mahkamah Konstitusi agaknya belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Anwar Usman melawan putusan MK dengan mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru.
Anwar Usman, hakim konstitusi yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK, menyampaikan keberatan atas diangkatnya Suhartoyo untuk menggantikannya. Keberatan itu kini tengah dibahas di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK.
Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023), mengungkapkan, ada surat keberatan dari Anwar terhadap Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028. Surat bertanggal 15 November tersebut, menurut Enny, disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar.
”Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya,” kata Enny yang juga menyampaikan bahwa pembahasan itu tidak diikuti oleh Anwar.
Menurut Enny, alasan keberatan yang diajukan oleh Anwar adalah ada kejanggalan dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). ”Menurut kuasa hukum karena adanya kejanggalan dalam putusan MKMK sehingga keberatan dengan pengangkatan ketua MK yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anwar Usman, Franky Simbolon, saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasan keberatan yang diajukan, belum memberikan respons.
Sebelumnya, atas perintah MKMK, dilakukan pemilihan ketua MK baru untuk menggantikan Anwar Usman. Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena memiliki benturan kepentingan dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. MKMK pun mencopot Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK.
Putusan nomor 90 oleh publik mendapat sorotan karena memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. Adapun Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden mengingat ia menikahi adik Jokowi, Idayati. Setelah ada putusan 90, Gibran dideklarasikan menjadi cawapres Prabowo Subianto dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Untuk mengisi kekosongan jabatan pucuk pimpinan MK, MKMK memerintahkan digelarnya pemilihan ketua baru dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan dibacakan 7 November 2023. Pada 9 November 2023, pemilihan pun digelar dan para hakim menyepakati untuk menyerahkan jabatan ketua MK kepada Suhartoyo dalam musyawarah mufakat. Tak ada voting atau pemungutan suara dalam proses pemilihan tersebut.
Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan MKMK, Anwar Usman sempat menggelar jumpa pers pada 8 November. Menurut Anwar, ada skenario untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Suhartoyo kemudian mengucapkan sumpah dan janji sebagai ketua MK pada 13 November 2023. Pengucapan sumpah jabatan tersebut tanpa dihadiri oleh Anwar Usman. Menurut penuturan Suhartoyo, Anwar izin ke rumah sakit.
Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan MKMK, Anwar Usman sempat menggelar jumpa pers pada 8 November. Menurut Anwar, ada skenario untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Berbagai laporan terhadap MKMK seputar penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 merupakan fitnah yang keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum.
”Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata,” kata Anwar saat itu.
Anwar pun kembali mengungkapkan keyakinannya bahwa jabatan adalah milik Allah. Dengan demikian, pemberhentiannya sebagai ketua MK tidak sedikit pun membebani dirinya.
Anwar kembali dilaporkan
Konferensi pers yang digelar Anwar untuk menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK itu berbuntut panjang. Dia kembali dilaporkan ke MKMK untuk pernyataan-pernyataannya. Setidaknya ada dua laporan yang sudah masuk ke MKMK hingga kini.
Kuasa hukum pelapor, Eliadi Hulu, mengungkapkan, kliennya yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai pernyataan Anwar tidak elok, khususnya saat menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya. Anwar diminta membuktikan siapa yang dimaksud sebagai pihak-pihak yang telah memfitnah, memolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK. Apabila tidak dapat membuktikannya, Eliadi menilai Anwar telah menyebarkan hoaks dan tidak menghormati putusan Majelis Kehormatan.
Laporan terhadap Anwar Usman juga dilayangkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan yang didaftarkan pada Selasa (21/11/2023) itu juga mempersoalkan pernyataan Anwar dalam konferensi pers 8 November.
Selain mahasiswa, laporan terhadap Anwar Usman juga dilayangkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan yang didaftarkan pada Selasa (21/11/2023) itu juga mempersoalkan pernyataan Anwar dalam konferensi pers 8 November 2023. Zico mempersoalkan pernyataan Anwar terkait dengan skenario penjatuhannya melalui MKMK. Baginya, pernyataan tersebut merendahkan MK yang sedang membangun kembali kepercayaan publik.
Baik Eliadi maupun Zico meminta agar Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar.
Akan tetapi, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan segera mengakhiri masa kerjanya pada 24 November 2023. Sesuai dengan surat keputusan ketua MK, masa kerja MKMK tersebut hanya 30 hari sejak dilantik pada 24 Oktober 2023. Sementara MKMK permanen hingga saat ini belum juga terbentuk.
Enny saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengungkapkan, pembentukan MKMK permanen masih dibahas dalam RPH. Saat ditanya apakah pembentukannya bisa dipercepat karena sudah ada kasus baru masuk, Enny mengatakan, ”Semuanya mau dilaksanakan secepatnya, tetapi harus melalui mekanisme RPH.”