logo Kompas.id
Politik & HukumAnwar Usman Dicopot, Syarat...
Iklan

Anwar Usman Dicopot, Syarat Batas Usia Diuji Lagi

Setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi Ketua, MK akan menggelar uji materi pasal syarat batas usia capres-cawapres.

Oleh
tim kompas,
· 4 menit baca
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), dan Bintan R Saragih (kanan), saat Sidang Putusan Etik yang digelar Majelis Kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), dan Bintan R Saragih (kanan), saat Sidang Putusan Etik yang digelar Majelis Kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal ini terjadi khususnya akibat benturan kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Majelis juga melarang Anwar ikut memeriksa dan memutus perkara pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu terkait usia capres-cawapres yang akan segera ditangani MK.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000