Andhi Pramono Diduga Terima Rp 58,9 Miliar, Sebagian untuk Rumah, Mobil, dan Kuliah Anak
Andhi Pramono diduga telah beberapa kali menerima gratifikasi hingga Rp 58,9 miliar. Bekas pejabat Ditjen Bea Cukai itu juga melibatkan istrinya untuk menukarkan uang gratifikasi dalam bentuk mata uang asing.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 58,9 miliar. Andhi diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut, antara lain, untuk biaya rumah sakit, kuliah anaknya, perbaikan mobil, dan renovasi rumah dinas.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Joko Hermawan mengungkapkan, Andhi telah beberapa kali menerima gratifikasi dengan nilai Rp 50,2 miliar; 264.500 dollar AS (setara dengan Rp 3,8 miliar); dan 409.000 dollar Singapura (setara dengan Rp 4,8 miliar). Total gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar tersebut diduga diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank.
”Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 telah menerima gratifikasi berupa uang,” kata Joko.
Dakwaan tersebut dibacakan Joko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Joko mengatakan, Andhi tidak pernah melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut. ”Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Andhi diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut, di antaranya untuk biaya rumah sakit, kuliah anaknya, perbaikan mobil, dan renovasi rumah dinas. Uang itu diperoleh dari pemilik PT Mutiara Globalindo Rudy Suwandi dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.
Selain dari dua orang tersebut, Andhi diduga juga menerima gratifikasi dari pengusaha sembako Suriyanto, pengurus CV Berkah Jaya Mandiri Rudi Hartono, pemilik PT Putra Pulau Botong Perkasa Hasim bin Labahasa, Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La Hardi, pemilik PT Global Buana Samudra Sukur Laidi, dan beberapa penerimaan lainnya.
Andhi juga melibatkan istrinya, Nurlina Burhanudin, dalam kasus ini. Nurlina menukarkan uang gratifikasi yang diberikan kepada Andhi dalam bentuk mata uang asing.
Atas perbuatan tersebut, Andhi diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Seusai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Andhi menyatakan sudah mengerti dan memahaminya. Penasihat hukum Andhi mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan berlanjut pada Rabu (29/11/2023).