logo Kompas.id
Politik & HukumPencetakan Surat Suara di 35...
Iklan

Pencetakan Surat Suara di 35 Dapil Tunggu Penyelesaian Sengketa Caleg

Bawaslu dan PTUN diiminta konsekuen dengan batas waktu penyelesaian sengketa karena berpengaruh pada waktu penyediaan logistik.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pencetakan surat suara di 35 daerah pemilihan untuk calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD belum bisa dimulai karena masih menunggu putusan sengketa proses pascapenetapan daftar calon tetap. Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negera diminta konsekuen dengan batas waktu penyelesaian sengketa karena berpengaruh pada waktu penyediaan logistik.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota per 15 November, ada 43 permohonan sengketa proses yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu. Rinciannya, empat permohonan diajukan ke Bawaslu RI, tiga permohonan ke Bawaslu provinsi, dan 36 permohonan ke Bawaslu kabupaten/kota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000