logo Kompas.id
Politik & HukumJimly Jadi Anggota Majelis...
Iklan

Jimly Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK, Dikhawatirkan Tetap Kental Konflik Kepentingan

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie ditunjuk jadi anggota MKMK untuk periksa masalah etik pada putusan syarat capres-cawapres. Tapi Jimly pun dikhawatirkan konflik kepentingan karena Jimly memiliki kaitan dengan Gerindra.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p9pgt4pWnz8YGaAVDbMBm9B7G1A=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F23%2F2bcecf24-555a-484b-848d-c9b8fdb445b2_jpg.jpg

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Senin (23/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, pada Senin (23/10/2023), telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian konstitusionalitas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hingga kini, setidaknya sudah ada tujuh laporan pelanggaran etik terkait putusan itu, dan ada beberapa hakim konstitusi yang dilaporkan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000