logo Kompas.id
Politik & HukumPascaputusan MK, Laporan...
Iklan

Pascaputusan MK, Laporan Pelanggaran Etik Bermunculan

Masyarakat tidak hanya mendesak MK segera membentuk Majelis Kehormatan, tetapi juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK Saldi Isra (kiri) saat hakim MK Suhartoyo (kanan) membacakan landasan penolakan revisi usia pada sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK Saldi Isra (kiri) saat hakim MK Suhartoyo (kanan) membacakan landasan penolakan revisi usia pada sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS- Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bermunculan sehari setelah mahkamah memutus uji materi syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan itu dinilai sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

Selain itu, dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dua hakim konstitusi menyebut ada keanehan dan keganjilan dalam putusan tersebut. Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000