Menko Polhukam: Semua Harus Siap Dengan Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan dijalankan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat dan partai politik menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Kalau putusan (MK) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh (untuk menjadi capres-cawapres), artinya boleh. Karena apa? Karena putusan MK bersifat final,” kata Mahfud menjawab pers seusai memberi kuliah umum ”Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045”, di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).
MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Seorang kandidat harus berusia minimal 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota).
Dengan putusan itu, terbuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai capres atau cawapres meski baru berusia 36 tahun. Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo. Kakak dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pengarep ini disebut-sebut menjadi calon kuat disandingkan dengan capres Prabowo Subianto yang menjabat Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
”Saya berharap tidak ada lagi isu menunda pemilu. Semua harus siap pemilu dengan putusan MK,” kata Mahfud yang juga mantan ketua MK. Putusan MK mungkin tidak disukai sebagian kalangan rakyat. Namun, UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Protes dari kalangan penolak tidak akan dapat mengubah putusan. Putusan harus diterima sebagai kenyataan. Dalam konteks pemilu, protes dapat disalurkan melalui ajakan penggunaan hak politik, tetapi secara benar, rasional, dan bermartabat. Selain itu, memenuhi prinsip luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu, mengatakan, ia menunggu janji Presiden Jokowi yang akan memenangkan capres Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jateng. Adian juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Tim Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.
Presiden adalah kader PDI-P, begitu pula Gibran. Sampai saat ini, Presiden belum menyatakan arah pasti dukungan ke sosok capres meski sebagai kader sepatutnya mengamankan amanat partai yang mengusung Ganjar.
Semua harus siap pemilu dengan putusan MK.
Di sisi lain, relawan Pro-Jokowi atau Projo telah mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo. Nama Gibran santer disebut akan diduetkan dengan Prabowo. PSI juga telah mengarahkan dukungan ke Prabowo, capres yang dua kali dikalahkan Jokowi pada 2014 dan 2019.
Dari situasi itu, tampaknya PDI-P akan menunggu arah dukungan Presiden apakah setia ke Ganjar atau berbelok ke Prabowo. Adapun masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU berlaku kurun 19-25 Oktober 2023 sehingga waktu tersisa sudah tipis. Di luar Prabowo dan Ganjar yang belum mengumumkan sosok cawapres, pasangan kandidat yang telah dideklarasikan ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
”Saya berharap dia (Presiden) masih bersama-sama dengan kami dan saya belum menemukan alasan jika beliau meninggalkan kami karena pernah berjanji untuk bersama-sama mendukung Ganjar Pranowo,” kata Adian di Surabaya.