KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Temui Syahrul Yasin Limpo
KPK tak izinkan Febri Diansyah dampingi Syahrul Yasin Limpo, tersangka korupsi di Kementan. Alasannya, Syahrul sudah didampingi penasihat hukum lain. Sebelumnya, Febri pernah diperiksa soal dokumen di rumah Syahrul.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Febri Diansyah tidak diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendampingi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK beralasan tak berikan izin kepada Febri, pengacara yang belakangan ini diketahui kuasa hukum Syahrul, itu karena Syahrul sudah didampingi pengacara lain.
Saat dimintai tanggapan soal Febri tidak boleh mendampingi Syahrul, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul sudah didampingi tim penasihat hukumnya yang lain. Menurutnya, itu sudah cukup.
”Tersangka (Syahrul) sudah didampingi tim PH (penasihat hukum) lain. Sudah cukup itu,” kata Ali, Jumat (13/10/2023).
Syahrul sudah didampingi tim penasihat hukumnya yang lain. Itu sudah cukup. (Ali Fikri)
Pada Jumat dini hari, Febri mengungkapkan bahwa ia belum boleh menemui Syahrul karena pernah dipanggil sebagai saksi. ”Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,” tuturnya.
Adapun Febri dan Rasamala Aritonang, yang sama-sama mantan pegawai KPK, diperiksa sebagai saksi terkait dengan dokumen yang ditemukan di rumah Syahrul pada awal Oktober lalu. Dokumen itu diduga berisi materi perkara dugaan korupsi di Kementan yang penting untuk dikonfirmasi. Adapun keduanya menjadi kuasa hukum Syahrul saat dugaan korupsi di Kementan ini masih tahap penyelidikan (Kompas, 4/10/2023).
KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan. Pada Kamis (12/10/2023) malam, KPK menangkapnya di kawasan Jakarta Selatan. Selain Syahrul, dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK juga juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II yang sumbernya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan. Atas perintah Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya di tiap lingkup eselon I dan II menyetorkan sejumlah uang sesuai perintah Syahrul, yakni mulai dari 4.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS setiap bulannya.
Menurut Febri, fungsi advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Ia berharap, hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Perwakilan tim advokat Syahrul, Arianto, akhirnya yang berkoordinasi dengan KPK untuk mendampingi Syahrul.
Konflik kepentingan
Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia yang berlatar belakang advokat, Boyamin Saiman, tidak ada aturan resmi yang melarang seorang pengacara yang juga menjadi saksi mendampingi kliennya. Namun, dalam berpraktik hukum, ketika ada konflik kepentingan, maka hakim, jaksa, pengacara, bahkan polisi harus mundur dalam menangani kasus yang terkait.
”Jadi, itu hanya kebiasaan saja, tetapi ada undang-undangnya menyangkut konflik kepentingan,” kata Boyamin. Ia mencontohkan, saudara atau keluarga seorang tersangka boleh mundur jadi saksi karena ada konflik kepentingan.
Dalam kasus Febri, Febri berpotensi ada konflik kepentingan karena menjadi pengacara dan saksi dalam kasus Syahrul. (Boyamin Saiman)
Dalam kasus Febri, kata Boyamin, Febri berpotensi ada konflik kepentingan karena menjadi pengacara dan saksi dalam kasus Syahrul. Ia menjelaskan, Febri bisa memanfaatkan untuk kepentingannya dalam membela dirinya maupun Syahrul ketika dirinya memberikan kesaksian memberatkan atau meringankan.
Menurut Boyamin, dalam persoalan ini, KPK sudah benar. Apabila Febri tidak terima, ia bisa menggugat KPK di praperadilan atau perbuatan melawan hukum.
Ada dua surat
Terkait dengan penangkapan Syahrul, Febri telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga yang berada di lokasi penangkapan. Dalam proses penangkapan tersebut, ada surat perintah penangkapan terhadap Syahrul tertanggal 11 Oktober 2023. Tanggal tersebut sama dengan surat panggilan kedua yang diperoleh kuasa hukum Syahrul pada Kamis (12/10/2023) siang.
”Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi, itu akan dihadiri oleh Pak SYL (Syahrul), yaitu pada hari Jumat ini,” kata Febri.
Febri berharap, proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dilakukan dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.