Syahrul Tersangka, Diduga Instruksikan Bawahannya Kumpulkan Uang
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sudah berstatus tersangka.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian. Uang itu diduga digunakan Syahrul untuk kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Syahrul mengangkat Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
”SYL (Syahrul) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Demi kepentingan tersebut, Syahrul menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa.
”Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” jelas Tanak.
Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan Syahrul mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard milik Syahrul. Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Penyidik KPK masih menelusuri lebih dalam kasus ini. Saat ditanya apakah ada aliran dana ke partai politik, Tanak mengatakan masih mendalaminya.
”Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS (Kasdi) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Tanak.
Tanak mengatakan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tetapi Syahrul dan Hatta mengonfirmasi tidak bisa hadir. KPK mengingatkan keduanya kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Seusai konferensi pers, Kasdi menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK secara kooperatif agar berjalan dengan baik.
Secara terpisah, terkait penetapan tersangka terhadap Syahrul, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, status hukum itu bagian dari mekanisme hukum. Karena itu, Nasdem memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. Nasdem juga menghormati Syahrul yang memasukkan permohonan praperadilan atas statusnya tersebut sebagai bagian dari penggunaan hak hukum.
”Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL (Syahrul) harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair, adil, dan bermartabat,” kata Taslim.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum Syahrul. Sebagaimana disampaikan Syahrul, ia tetap berkomitmen kooperatif menghadapi proses hukum ini dan segera akan kembali ke Jakarta. Adapun Syahrul sedang menemui ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan.
”Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahrul sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Febri mengatakan, Syahrul juga menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan ibunya sekaligus bagi dirinya dalam menghadapi proses hukum ini. Meskipun demikian, selain menjalani proses hukum, Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.