Dengan Tangan Diborgol, Syahrul Dibawa Masuk ke Ruang Penyidik KPK
Setelah ditangkap, dengan tangan diborgol, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dibawa ke ruang penyidik KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Syahrul ditangkap karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/10/2023) malam. Syahrul dijemput paksa di kawasan Jakarta Selatan dengan menggunakan tiga mobil.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.15, politikus Partai Nasdem itu langsung dibawa ke ruang penyidik dengan tangan diborgol serta mengenakan topi, masker, kacamata, dan kemeja putih berlapis jaket kulit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul dijemput paksa di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan penangkapan terhadap Syahrul sesuai dengan hukum acara pidana, seperti kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ”Karena itu, penyidik KPK menangkap Syahrul dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Sebelum dijemput paksa, Syahrul menyatakan akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat (13/10/2023) esok. Pada Kamis sore, melalui keterangan tertulis, Syahrul mengatakan, ia sampai di Jakarta dari Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Ia segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmennya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
”Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul, sebagaimana disampaikan kepada tim hukumnya, Kamis.
Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, mengatakan, tim kuasa hukum Syahrul telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK. Mereka telah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan pada Jumat siang.
Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, Syahrul akan mendatangi KPK untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Ia berharap perkara ini murni kasus hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja. ”Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” kata Febri menirukan penjelasan Syahrul.
Terkait dengan penjemputan paksa ini, Febri menegaskan, Syahrul sudah menerima surat panggilan jadwal pemeriksaan pada Jumat dan Syahrul akan kooperatif. Tim hukum Syahrul juga sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II yang sumbernya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan (mark-up). Selain Syahrul, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Terkait dengan penjemputan paksa ini, Febri menegaskan, Syahrul sudah menerima surat panggilan jadwal pemeriksaan pada Jumat dan Syahrul akan kooperatif.
Akan tetapi, KPK baru menahan Kasdi karena Syahrul dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/10/2023). Syahrul beralasan tidak memenuhi panggilan pada Rabu itu karena sedang mengunjungi ibunya di Makassar, sedangkan Hatta belum diketahui alasannya tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Atas ketidakhadiran kedua tersangka tersebut, KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Alat bukti cukup
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, dengan Syahrul ditetapkan sebagai tersangka, hal itu menunjukkan KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Menurut Zaenur, pemeriksaan terhadap Syahrul sebaiknya fokus untuk mengonfirmasi beberapa hasil sitaan pascapenggeledahan di kediaman Syahrul.
Adapun dari penggeledahan di rumah dinas menteri dan pribadi Syahrul, termasuk kantor Kementan, KPK menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, uang tunai puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, dan mobil Audi A6.
Menurut Zaenur, klarifikasi tersebut dibutuhkan KPK untuk membuat terang hubungan hasil sitaan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Syahrul. ”Jadi, kan, harus jelas apakah harta-harta hasil sitaan tersebut merupakan hasil kejahatan atau bukan. Tentu kalau ada bantahan, SYL (Syahrul) harus bisa memberikan bukti pendukung mengenai asal-usul dari barang-barang dan sejumlah uang yang disita,” tuturnya.
Selain itu, tambah Zaenur, penyidik bisa melengkapi berkas yang dirasa belum diperoleh atau perlu dikonfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain ataupun saksi-saksi. Itu dibutuhkan karena keterangan tersangka bukan satu-satunya alat bukti. Sebab, biasanya tersangka selalu menghindar dan mengelak dari apa yang dituduhkan.
KPK juga perlu menggali kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Syahrul. Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya tiga kluster perkara dalam dugaan korupsi di Kementan. Tiga kluster itu terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Zaenur, KPK bisa memanfaatkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, UU tersebut sangat memudahkan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan.
Begitu juga dengan dugaan aliran dana kepada partai politik bisa diklarifikasi terhadap semua pihak yang diduga menerima. Zaenur menegaskan, KPK hasus memeriksa semua orang yang bertanggung jawab pada bidang keuangan di Nasdem.
Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK baru melakukan pemeriksaan awal untuk menetapkan tersangka. KPK akan mendalami kasus ini.