Peretasan Berulang, Indikasi Prasyarat Keamanan Belum Dilakukan
Sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur prasyarat keamanan terkait standar keamanan yang harus dikembangkan pemerintah. Namun, peretasan masih terjadi, seperti pada akun DPR di Youtube.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini keamanan situs atau sistem informasi yang dikelola pemerintah belum bisa diandalkan. Jika sebelumnya sejumlah situs pemerintah dan akun media sosial pemerintah diretas, seperti dialami situs Sekretariat Kabinet, kini giliran akun DPR di platform Youtube yang diretas dan digunakan untuk menayangkan video judi daring.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/9/2023), mengungkapkan, sudah ada sejumlah kasus peretasan yang menyerang situs pemerintah dan lembaga negara. Sebut saja peretasan terhadap situs Polri, situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Sekretariat Kabinet. Kondisi ini mengindikasikan prasyarat keamanan pada sistem elektronik yang dikelola pemerintah belum sepenuhnya dilakukan.
Padahal, sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur prasyarat keamanan terkait standar keamanan yang seharusnya dikembangkan pemerintah. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan BSSN No 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam hal ini, kata Wahyudi, pengelola sistem dan BSSN adalah pihak yang perlu memastikan bahwa prasyarat keamanan itu dilakukan. ”Yang menjadi pertanyaan, apakah syarat dan prosedur itu diterapkan atau tidak sehingga terjadi peretasan terus-menerus,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Kompas, selama Rabu (6/9/2023), akun DPR di Youtube setelah mengalami peretasan menampilkan empat video judi daring. Keempat video diputar secara langsung (live).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui bahwa akun Youtube DPR terindikasi terkena hack. Ia menduga ada pihak lain yang masuk ke akun Youtube DPR, lalu mengunggah video judi daring.
”Langkah yang sudah kami ambil, menghubungi Google Indonesia untuk recovery akun Youtube DPR. Dari pihak Google sudah meneruskan ke Google pusat untuk pemulihan akun agar login akun tersebut dapat digunakan lagi oleh DPR,” kata Indra.
Selain itu, Bareskrim Polri dan BSSN yang sudah mendapat laporan juga fokus memulihkan sistem terlebih dahulu. Menurut Indra, semua pihak itu akan menelusuri penyebab terjadinya peretasan. ”Dan kami akan ambil tindakan hukum,” ujarnya.
Tak cukup pidana
Menurut Wahyudi, soal peretasan dan sanksi pidananya sudah diatur dalam UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, peretasan itu tak bisa semata dilakukan dengan pendekatan pidana, tetapi juga memastikan keandalan situs atau sistem informasi yang dikelola pemerintah.
Ke depan, katanya, dibutuhkan kehadiran UU Keamanan Siber karena beberapa kasus peretasan berdampak pada kebocoran data pribadi.
”Sebelumnya, inisiatif Rancangan UU Keamanan Siber sudah datang dari DPR, tetapi ada banyak catatan terhadap substansinya sehingga ditolak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil. Ke depan substansi itu bisa diperbaiki sehingga bisa menjadi sandaran bagi pengembangan ekosistem keamanan siber ke depan,” ucapnya.