logo Kompas.id
Politik & HukumMA Hukum Dua Polisi dalam...
Iklan

MA Hukum Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Batalkan Vonis Bebas PN

MA membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Pesan kritik yang tertulis pada sepeda milik Miftahudin Ramli (53) alias Midun di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Midun bersepeda dari Malang menuju Jakarta untuk menuntut keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Ia memasang keranda pada sepedanya sebagai bentuk kritik atas pengusutan tragedi yang belum tuntas.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Pesan kritik yang tertulis pada sepeda milik Miftahudin Ramli (53) alias Midun di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Midun bersepeda dari Malang menuju Jakarta untuk menuntut keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Ia memasang keranda pada sepedanya sebagai bentuk kritik atas pengusutan tragedi yang belum tuntas.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto. Bambang Sidik diganjar hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Wahyu Setyo 2 tahun 6 bulan penjara.

MA menilai keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000