logo Kompas.id
NusantaraTragedi Kanjuruhan Juga...
Iklan

Tragedi Kanjuruhan Juga Kesalahan PSSI dan LIB

PSSI dan PT Liga Indonesia Baru dianggap turut bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan melukai 647 jiwa pada 1 Oktober 2022 sehingga patut untuk turut diadili.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 4 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

SURABAYA, KOMPAS – Dalam sidang, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan meminta Pengadilan Negeri Surabaya mengadili pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru. Mereka harus turut bertanggungjawab atas insiden berdarah yang menewaskan 135 jiwa dan melukai 647 jiwa pada 1 Oktober 2022.

Demikian diutarakan terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat menjalani sidang tragedi Kanjuruhan yang beragenda pembacaan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). Saat insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam, seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana dari tuan rumah sedangkan Suko Sutrisno petugas keselamatan dan keamanan (safety and security officer).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000