logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU IKN, Presiden...
Iklan

Revisi UU IKN, Presiden Mendatang Tak Bisa Serta-merta Hentikan Pembangunan IKN

Pemerintah memuat sembilan pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal itu di antaranya penguatan kedudukan Otorita, kemudahan investasi, dan jaminan kelangsungan IKN.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, MAWAR KUSUMA WULAN
· 4 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (dari kanan ke kiri) saat rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (dari kanan ke kiri) saat rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyerahkan dokumen revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN kepada DPR. Rancangan itu memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan ibu kota berlangsung sesuai rencana.

Seusai penyerahan dokumen RUU IKN, Senin (21/8/2023), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, yang terakhir dari sembilan pokok perubahan RUU IKN adalah pembangunan IKN harus dijamin keberlanjutannya untuk menghindari potensi penundaan atau penghentian.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000