Revisi UU IKN, Presiden Mendatang Tak Bisa Serta-merta Hentikan Pembangunan IKN
Pemerintah memuat sembilan pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal itu di antaranya penguatan kedudukan Otorita, kemudahan investasi, dan jaminan kelangsungan IKN.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyerahkan dokumen revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN kepada DPR. Rancangan itu memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan ibu kota berlangsung sesuai rencana.
Seusai penyerahan dokumen RUU IKN, Senin (21/8/2023), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, yang terakhir dari sembilan pokok perubahan RUU IKN adalah pembangunan IKN harus dijamin keberlanjutannya untuk menghindari potensi penundaan atau penghentian.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang menerima penyerahan revisi UU IKN dalam rapat tingkat pertama Komisi II DPR. Rapat tersebut berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda penyampaian pengantar dari pemerintah dan rencanan pembentukan panitia kerja (panja) DPR.
Selain Suharso, pihak pemerintah lainnya yang turut hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
”Yang terakhir dari sembilan pokok perubahan RUU IKN adalah pembangunan IKN harus dijamin keberlanjutannya untuk menghindari potensi penundaan atau penghentian. ”
Butuh perbaikan
Suharso menyampaikan, ada sejumlah isu dan tantangan yang belum terakomodasi UU IKN sehingga membutuhkan perbaikan. Perubahan ini dinilai krusial untuk memastikan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
”Ada lima tahapan pembangunan IKN dan berlangsung hingga 2045. Pada 2022-2024 dilakukan pembangunan dan operasi infrastruktur dasar serta pemindahan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri. Ada juga inisiasi sektor ekonomi prioritas,” ujarnya.
Sementara tahapan selanjutnya akan berlangsung pada skala yang lebih luas dan progresif untuk mengokohkan reputasi IKN sebagai ”kota dunia untuk semua”. Untuk mencapainya, dibutuhkan penguatan kedudukan kelembagaan otorita, kejelasan mengenai status tanah, dan kepastian hukum agar pembangunan IKN terus berlanjut.
Jadi kami juga ingin mengelola keuangan, jadi enggak cuma menggunakan. Kalau pengguna kan kita cuma dapat alokasi dari pemerintah pusat , tapi ini kan sebagai pemdasus (pemerintah daerah khusus) kita punya sumber dana yang kita kelola.(Bambang Susantono)
Ketiga hal tersebut tertuang pada sembilan pokok perubahan dalam RUU IKN. Pertama, Otorita IKN perlu kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya dalam wilayahnya. Kedua, pengelolaan tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi perlu dikendalikan oleh otorita.
”Yang ketiga, perubahan terkait pengelolaan keuangan dalam hal anggaran. Selama ini, kedudukan Otorita IKN hanya sebagai pengguna anggaran sehingga tidak leluasa. Otorita IKN perlu diberikan kewenangan sebagai pengelola anggaran dengan peran pemerintah daerah khusus,” ucap Suharso.
Keempat, pimpinan tinggi Pratama Otorita IKN bisa diisi kombinasi antara ASN dan kalangan profesional non-birokrat. Kelima, area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan dari wilayah IKN. Hal ini untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
Keenam, pengaturan penyelenggaran perumahan. Aturan itu juga berperan untuk memudahkan investor perumahan dalam mengakselerasi pembangunan hunian. Ketujuh, setiap wilayah di IKN harus difungsikan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kedelapan, pelibatan DPR selaku mitra kerja pemerintah untuk memastikan pengawasan kerja Otorita IKN. Terakhir, kata Suharso, pembangunan IKN harus dijamin keberlanjutannya untuk menghindari potensi penundaan atau penghentian.
Ahmad Doli Kurnia menuturkan, Komisi II DPR telah menyepakati pembentukan panitia kerja RUU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023. Selain itu, daftar inventarisasi masalah diminta untuk diserahkan kepada Sekretariat Komisi II DPR paling lambat pada 30 Agustus 2023.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa salah satu kewenangan khusus yang diberikan melalui revisi UU IKN adalah tentang perubahan kewenangan Otorita IKN dari pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran.
”Jadi kami juga ingin mengelola keuangan, jadi enggak cuma menggunakan. Kalau pengguna kan kita cuma dapat alokasi dari pemerintah pusat , tapi ini kan sebagai pemdasus (pemerintah daerah khusus) kita punya sumber dana yang kita kelola. ”
”Jadi kami juga ingin mengelola keuangan, jadi enggak cuma menggunakan. Kalau pengguna kan kita cuma dapat alokasi dari pemerintah pusat , tapi ini kan sebagai pemdasus (pemerintah daerah khusus) kita punya sumber dana yang kita kelola,” ungkapnya.
Saat ini, cukup banyak investor yang sudah menyatakan minat untuk menanamkan investasi di IKN. Namun, minat investasi ini masih terus berproses dan masih menunggu pernyataan resmi ”hitam di atas putih” terkait kepastian investasi. Minat investasi di IKN paling banyak masih berasal dari investor lokal. Sejauh ini, Otorita IKN telah mendapat sekitar 265 letter of intent atau pernyataan berinvestasi di IKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 yang sudah masuk dalam tahap proses. Terkait rencana Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sukanto Tanoto yang dikabarkan akan investasi di IKN, Bambang menyebut rencana investasi ini pun masih dalam proses pembahasan.
”Itu masih dalam proses, termasuk beberapa konsorsium ya, konsorsium itu enggak cuma satu, ada beberapa nanti konsorsium juga yang berminat dan sekarang dalam tahap, mencari kesepakatan-kesepakatan, lokasinya cocok apa enggak, luasannya cocok apa enggak,” kata Bambang.
Tak serta-merta
Diani Sadiawati, Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorita IKN, menambahkan, Otorita IKN harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Apalagi Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan surat presiden terkait revisi UU ini kepada DPR.
Menurut Diani, pemerintah dan anggota Komisi II DPR RI juga berencana segera melakukan kunjungan kerja ke lokasi IKN dalam waktu dekat. Dengan demikian, Panja bisa mendapat informasi memadai yang dibutuhkan untuk pembahasan revisi UU IKN. Otorita IKN berharap revisi UU IKN ini bisa dirampungkan pada tahun ini, terutama karena telah memasuki tahun politik jelang Pemilu.
Saat ini, pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) juga terus berjalan. Tak hanya pembangunan gedung pemerintahan dari dana APBN, pembangunan rumah sakit ataupun sekolah, pasar, dan mal masih terus berjalan. ”Yang pindah, nyamanlah. Arah dari pembangunan ibu kota negara: lifeable loveable city,” ujar Diani.
Beberapa investor juga direncanakan sudah akan groundbreaking pada September. Karena sudah tercantum dalam UU, Diani menegaskan bahwa pembangunan IKN harus terus berjalan. Presiden yang akan terpilih pada pilpres mendatang tidak bisa serta-merta menghentikan pembangunan IKN. Saat ini, otorita IKN bertekad menyelesaikan target pembangunan tahap I hingga 2024, salah satunya untuk penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2024 di IKN. (WIL/WKM)