Kemenkumham Dorong Budaya Birokrasi Makin Terbuka dan Inovatif
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertekad membudayakan birokrasinya menjadi semakin inovatif. Nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan pun mesti terimplementasi di lapangan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Upacara Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta. Dalam peringatan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum. Sejumlah 16 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
JAKARTA, KOMPAS — Pengabdian jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan semakin berkualitas untuk membangun Indonesia Maju. Budaya birokrasi yang mengedepankan nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif harus terimplementasi pada kerja di lapangan. Cara-cara baru yang kreatif dibutuhkan untuk semakin memudahkan dalam bekerja dan melayani publik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan, Kemenkumham meraih peringkat pertama implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Instansi tersebut juga terbilang meraih kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran, yakni nomor dua dari total 84 kementerian atau lembaga.
Selain itu, Kemenkumham berhasil pula mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 4 Agustus 2023. Opini WTP tersebut sudah 14 kali diterima Kemenkumham. ”Satu pencapaian yang luar biasa. Ini menegaskan bahwa kita semua profesional dalam bekerja dan akuntabel,” kata Yasonna pada Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78 di lapangan upacara Kemenkumham, Senin (21/8/2023).
Yasonna menuturkan, Kemenkumham juga sudah menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait sinergitas pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola sekolah kedinasan yang informatif. Hal itu dinilainya menunjukkan komitmen serta relatif semakin baiknya pengadaan pegawai dan sekolah kedinasan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli memberikan pemaparan saat refleksi akhir tahun di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (29/12). Kemenkumham membentuk Komite Integritas dan Tunas Integritas Kemenkumham guna mengawal akuntabilitas serta transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam hal komunikasi publik, Kemenkumham juga meraih penghargaan badan publik yang informatif. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kerja-kerjanya Kemenkumham transparan dan mengedepankan keterbukaan informasi publik.
Adapun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kemenkumham juga sudah melakukan program digitalisasi untuk memudahkan pekerjaan dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Penghargaan penerapan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atas 26 layanan publik yang dimiliki pun berhasil disabet.
”Pada momen peringatan ini, saudara-saudara telah menunjukkan aksi nyata yang progresif. Namun, perlu saya ingatkan kembali bahwa jangan sampai terlena dan cepat merasa puas dan akhirnya berhenti di sini. Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih,” kata Yasonna.
Yasonna pun mendorong agar jajaran Kemenkumham dapat memikirkan cara-cara baru, dengan berbagai terobosan kreatif dan inovatif, untuk memudahkan dalam bekerja serta melayani publik. Hal ini termasuk untuk menjamin keberlanjutan program yang telah ditetapkan.
HUMAS KEMENKUMHAM
Pelantikan pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Tema peringatan Hari Kemenkumham ke-78 pada tahun ini adalah ”Kemenkumham semakin berkualitas untuk Indonesia Maju”. Ini sekaligus momentum untuk merefleksikan kembali apa yang telah diperbuat dalam pengabdian selama ini. Refleksi itu juga diharapkan membuat insan Kemenkumham mau berbenah diri dan memperbaiki kekurangan.
Nilai-nilai PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara juga harus selalu dipegang teguh.
”Jangan ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang. Tidak ada lagi perilaku pegawai yang melanggar disiplin kode etik dan melanggar hukum. Bangunlah citra positif dan hiasi kementerian dengan prestasi dan capaian positif,” tutur Yasonna.
Jangan ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang. Tidak ada lagi perilaku pegawai yang melanggar disiplin kode etik dan melanggar hukum. Bangunlah citra positif dan hiasi kementerian dengan prestasi dan capaian positif.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Warga melintas di depan mural bertema penegakan hukum di kawasan Buaran, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (11/12/2022). Masa transisi tiga tahun sebelum penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan dimanfaatkan pemerintah untuk sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum.
ASN juga diingatkan untuk berhati-hati. Sebab, masyarakat mengawasi sekecil apa pun gerak-gerik insan Kemenkumham. Kepercayaan publik harus dijaga dan dipertahankan dengan menunjukkan kinerja baik, beretika, profesional, serta berintegritas.
Menurut Yasonna, tantangan ke depan akan semakin berat sehingga Kemenkumham perlu merespons dengan cepat serta mengomunikasikan kepada publik secara baik. Kemampuan dan kompetensi masing-masing individu mesti ditingkatkan sehingga keberadaan Kemenkumham dapat dirasakan positif oleh masyarakat.
”Publikasikan berbagai capaian dan prestasi, berbagai berita positif. (Hal) Itu dalam rangka membangun citra Kemenkumham untuk meraih kepercayaan dan dukungan optimal dari masyarakat dan pemangku kepentingan,” tutur Yasonna.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN
Guru Besar Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Adrianus Meliala
Tiga hal krusial
Guru Besar Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Adrianus Meliala, yang intens mengamati dinamika Kemenkumham, berpandangan ada tiga hal yang perlu ditingkatkan jika instansi itu ingin mereformasi birokrasinya.
Pertama, Kemenkumham harus mengevaluasi ulang fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dulu, badan itu dibentuk sebagai pusat hukum di seluruh kementerian dan lembaga.
Namun, kini, setiap biro hukum di kementerian dan lembaga sudah dapat mengirimkan rancangan undang-undang, baik inisiatif pemerintah maupun DPR, sebelum dibawa ke Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian Sekretaris Kabinet. ”Kalau mau hemat anggaran, BPHN bisa dievaluasi dan direvitalisasi lagi,” kata Adrianus.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Peserta pelatihan perbaikan mesin pendingin ruangan melepaskan penutup fan outdoor saat mengikuti pelatihan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Jumat (18/8/2023). Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat memfasilitasi para mantan narapidana yang masih berstatus bebas bersyarat untuk menambah keterampilan mereka.
Kedua, dia juga menyoroti belasan ribu ASN di Kemenkumham yang sebagian besar bekerja pada unit pelaksana teknis (UPT) di lembaga pemasyarakatan. Situasi itu dinilai tidak ideal karena UPT pemasyarakatan bekerja di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan hanya membuat norma peraturan. Dengan demikian, jika ada kasus atau insiden seperti narapidana melarikan diri atau narapidana mengonsumsi narkoba di lapas, hal itu bukan tanggung jawab dari Ditjen Pemasyarakatan, melainkan Setjen Kemenkumham.
”Setjen Kemenkumham yang memegang urusan keseharian badan pemasyarakatan dan lapas. Dengan demikian, Ditjen Pemasyarakatan tidak memegang urusan keseharian lapas ataupun mengenal sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, perlu dibuat satu terobosan baru di mana jajaran pemasyarakatan bekerja di bawah presiden atau kementerian yang bersifat end to end,” tutur Adrianus.
Idealnya, bentuk birokrasinya berupa badan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Maka, badan tersebut praktis mengurusi semua urusan perekrutan, pelatihan, dan segala urusan harian. Dengan demikian, ketika terjadi insiden atau masalah-masalah pemasyarakatan, ada satu instansi yang bertanggung jawab secara utuh.
RUNIK SRI ASTUTI
Salah satu warga mengakses layanan biometric untuk pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kanimsus TPI Surabaya, Kamis (20/7/2023). Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Layanan Edukasi Literasi Keimigrasian (Lentera) untuk memudahkan masyarakat.
Ketiga, Adrianus juga menyoroti keberadaan Ditjen Imigrasi yang selama ini terlalu berfokus menjadi penghasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Padahal, tugas utama dari imigrasi adalah menjadi penjaga pintu gerbang bangsa dan mengurusi orang asing yang masuk ke Indonesia. Tugas utama itu kemudian tidak fokus dijalankan ketika lembaga tersebut terlalu berorientasi sebagai pencipta PNBP.
Menurut Adrianus, peran seperti ini menjadi kontradiktif karena Ditjen Imigrasi hanya akan optimal di layanan publik mengurus paspor dan dokumen, seperti Kitas (kartu izin tinggal terbatas) atau Kitap (kartu izin tinggal tetap). ”Tetapi, sebagai mata pemerintah untuk mengawasi orang keluar-masuk malah lemah. Seharusnya, urusan paspor, surat-surat dan dokumen itu difokuskan pada BUMN (badan usaha milik negara) sebagai pencari keuntungan saja,” ujar Adrianus.