logo Kompas.id
NusantaraWamenkumham RI Sebut Masalah...
Iklan

Wamenkumham RI Sebut Masalah Kelebihan Penghuni Diantisipasi UU Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengantisipasi kelebihan penghuni dengan mengembalikan hak warga binaan ke keadaan semula. Salah satunya dengan mendapatkan remisi.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tiba di Rutan Kelas IIA Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022).
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tiba di Rutan Kelas IIA Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ungkap masalah warga binaan yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan diantisipasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Aturan itu mengembalikan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Hal itu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di sela kunjungannya ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022). Edward didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra dan sejumlah pejabat kantor wilayah kemenkumham di Kalteng.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000