Wamenkumham RI Sebut Masalah Kelebihan Penghuni Diantisipasi UU Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengantisipasi kelebihan penghuni dengan mengembalikan hak warga binaan ke keadaan semula. Salah satunya dengan mendapatkan remisi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
ยท3 menit baca
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tiba di Rutan Kelas IIA Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022).
PALANGKARAYA, KOMPAS โ Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ungkap masalah warga binaan yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan diantisipasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Aturan itu mengembalikan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Hal itu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di sela kunjungannya ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022). Edward didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra dan sejumlah pejabat kantor wilayah kemenkumham di Kalteng.
Kedatangan Edward siang itu di Kota Palangkaraya menjalankan agenda Kumham Goes to Campus dalam rangka sosialisasi RKUHP di Universitas Palangka Raya (UPR). Kegiatan itu bakal dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022) pagi.
Edward mengunjungi sejumlah fasilitas publik yang dikelola Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalteng, mulai dari kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangkaraya, Lapas Kelas IIA Palangkaraya, dan Rutan Kelas IIA Palangkaraya.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Tarian asli Dayak yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Kelas II A Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyambut kedatangan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (25/10/2022).
Di sela-sela kegiatan itu, Edward menyampaikan kepada awak media bahwa persoalan kelebihan penghuni warga binaan merupakan masalah yang terjadi di seluruh Indonesia. Data dari Lapas Kelas IIA Kota Palangkaraya saja pada Mei 2022 mengalami kelebihan penghuni hingga 174 persen. Rinciannya, sebanyak 705 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdiri 704 narapidana dan satu tahanan. Sementara itu, kapasitas lapas tersebut hanya 405 orang.
WBP tersebut terdiri dari pidana umum (pidum) sebanyak 375 orang dan pidana khusus sebanyak 330 orang. Dari pidana khusus, WBP tersebut terdiri dari kasus narkoba 290 orang, korupsi 48 orang, kasus illegal logging 1 orang, dan teroris 3 orang. Dari 705 WBP, sebanyak 455 orang telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022. Data itu belum termasuk narapidana maupun tahanan yang baru masuk sampai Oktober ini.
โIni masalah kita semua, dari Sabang sampai Merauke over kapasitas itu biasalah. Sekarang dengan adanya UU Pemasyarakatan, kami berharap bisa cukuplah, dalam artian bisa mengurangi narapidana,โ ungkap Edward di sela kegiatan.
Edward menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengantisipasi kelebihan penghuni karena mengembalikan hak warga binaan ke keadaan semula. Salah satunya dengan mendapatkan remisi.
Sekarang dengan adanya UU Pemasyarakatan, kami berharap bisa cukuplah, dalam artian bisa mengurangi narapidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memungkinkan narapidana bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi dan asimilasi, kecuali narapidana yang diputus penjara seumur hidup atau hukuman mati. Narapidana, termasuk koruptor, melalui aturan baru tersebut juga tidak dipersyaratkan untuk melunasi denda dan uang pengganti. Artinya, meski tidak mengganti uang denda, terpidana tetap bisa mendapatkan hak remisi.
โDengan adanya undang-undang ini, hak-hak narapidana kembali ke sedia kala sehingga kami berharap bisa membuat kapasitas di lapas cukup,โ kata Edward.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej melihat kerajinan tangan getah nyatu yang dibuat oleh warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya, Kalteng, Selasa (25/10/2022).
Di Kota Palangkaraya, sebelumnya, Kepala Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengungkapkan, di Lapas Kelas IIA Kota Palangkaraya setidaknya terdapat 455 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022. Rinciannya, 259 narapidana tindak pidana umum dan 196 orang narapidana tindak pidana khusus.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mengungkapkan, agenda utama Wamenkumham merupakan sosialisasi RKUHP. Sebanyak 400 mahasiswa UPR diundang berdialog bersama membahas RKUHP.
โKami bekerja sama dengan kampus-kampus di Indonesia, UPR merupakan salah satu dari empat kampus yang menjadi lokasi KUMHAM Goes to Campus,โ ungkap Arfan.