Kontestan Butuh Keberpihakan ASN demi Pengaruh dan Sumber Daya
Pencegahan pelanggaran netralitas ASN dilakukan dengan koordinasi berbagai kementerian atau lembaga. Kerawanan pelanggaran netralitas ASN berpotensi meningkat pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN masih menjadi masalah berulang dalam tiap gelaran kontestasi elektoral. Para kontestan kerap kali membutuhkan keberpihakan dari ASN untuk memanfaatkan pengaruh dan juga akses pada sumber daya. Komisi Aparatur Sipil Negara menengarai potensi pelanggaran netralitas ASN bisa meningkat pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN diamanatkan menjalankan asas netralitas. Asas itu meliputi larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, hasil pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2022, terdapat 2.073 ASN yang dilaporkan pelanggaran netralitas dan 1.605 ASN terbukti melanggar netralitas serta 1.420 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembinaan kepegawaian (PPK). Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 22,4 persen; kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar 30,4 persen; menghadiri deklarasi bakal calon/calon 10,9 persen; foto bersama calon/bakal calon 12,6 persen; dan menjadi peserta kampanye 5,6 persen.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2022, isu kerawanan netralitas ASN juga termasuk dalam lima isu strategis yang menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tingkat kabupaten/kota, kasus netralitas ASN/TNI/Polri menjadi urutan pertama, yakni (347 kasus), diikuti pemungutan suara ulang (272 kasus), putusan sanksi DKPP (271 kasus), gugatan hasil pilkada/pemilu (266 kasus), dan politik uang (256 kasus).
Komisioner KASN Arie Budhiman, saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8/2023), mengatakan, melihat dari jumlah aduan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020 yang mencapai 2.034 dengan 270 daerah, potensi Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dapat terjadi kenaikan pelanggaran netralitas ASN. Pada tahun 2024, jumlah daerah yang menggelar pilkada mencapai 548 daerah serta secara hampir bersamaan diadakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
”Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas akan meningkat. Adanya kepentingan timbal balik antara para kontestan pemilu dan pemilih ASN turut jadi penyebab pelanggaran netralitas masih terjadi tiap kali kontestasi,” kata Arie.
Arie menjelaskan, kontestan pemilu membutuhkan keberpihakan ASN karena dua hal, yakni ASN punya pengaruh di wilayahnya bertugas dan punya akses terhadap sumber daya birokrasi mulai dari anggaran, aset, dan SDM. Di sisi sebaliknya, ASN memiliki kepentingan pribadi, yakni jabatan atau jenjang karier karena kepala daerah merupakan pembina kepegawaian yang memiliki otoritas pengembangan karier ASN. Bahkan, legislator juga merupakan mitra kerja ASN.
Oleh karena itu, setiap ditemukan pelanggaran para ASN, kata Arie, mereka dapat direkomendasikan untuk menerima sanksi moral ataupun hukuman disiplin. Sanksi moral terbagi menjadi dua, yakni pernyataan tertutup dan terbuka, sedangkan hukuman dibagi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.
”Prinsip dari pengawasan tetap mengandalkan upaya pencegahan. Hal ini dengan melibatkan lembaga, kementerian, atau dinas terkait untuk mengawasi dan membina internal masing-masing,” tutur Arie.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Damayani Tyastianti menambahkan, para ASN mendapat tekanan dari kepala daerah untuk mendukung salah satu calon dan merasa takut kariernya terganggu. Jika kepala daerah terpilih kembali, ASN yang tidak memberikan dukungan pasti akan disingkirkan.
Para ASN, kata Damayani, tidak usah khawatir tidak mendapatkan jabatan lebih tinggi ketika tidak memihak kepada calon tertentu. Sebab, promosi jabatan ditentukan oleh kinerja dan integritas. Dalam kebijakan manajemen talenta terdapat program untuk mendorong pemberdayaan talenta dengan cara mobilitas talenta atau perpindahan pegawai dan pengembangan talenta.
”Kebijakan manajemen talenta diukur dari prestasi seseorang yang ditentukan berdasarkan penilaian kinerja. Selanjutnya, ASN terpilih dikelompokkan dalam talent pool yang akan menjadi dasar adanya talent mobility,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi, mengatakan, pencegahan pelanggaran netralitas ASN dilakukan dengan koordinasi berbagai kementerian/lembaga. Saat ini, Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara, serta KASN telah mengeluarkan pedoman kepada ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Bahkan, bersama Bawaslu secara rutin dilakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
”Pelanggaran netralitas ASN masih terus ditemukan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan. Kami membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” ujar Puadi.