”MK akan bekerja secara profesional dan teliti agar keputusan yang dihasilkan nanti bisa memberikan keadilan kepada semua pihak,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK terus berbenah untuk menghadapi Pemilihan Umum 2024. Lembaga yang telah genap berdiri selama 20 tahun itu terus memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur kelembagaan untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Dengan demikian, diharapkan putusan yang dikeluarkan dapat memberikan keadilan kepada semua pihak yang bersengketa.
”MK akan bekerja secara profesional dan teliti agar keputusan yang dihasilkan nanti bisa memberikan keadilan kepada semua pihak. Walaupun putusan MK memang tak dapat memuaskan semua pihak, bagi MK, hal itu fenomena yang wajar saja karena akan selalu ada pihak yang puas dan yang tidak,” kata Ketua MK Anwar Usman seusai Rapat Sidang Pleno Khusus Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-20 MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Anwar mengatakan, MK setiap memeriksa dan mengadili perkara dengan proses yang akuntabel dan transparan. MK juga melakukan pemanfaatan teknologi terkini untuk mendukung pelaksanaan kewenangan dan memudahkan akses keadilan publik.
MK akan bekerja secara profesional dan teliti agar keputusan yang dihasilkan nanti bisa memberikan keadilan kepada semua pihak.
Untuk mempermudah menyelesaikan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak 2024, MK memiliki lima peraturan MK yang menjadi landasan dalam penanganan perkara. Peraturan MK itu ialah peraturan tentang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden; konsep perubahan PMK tentang tahapan perselisihan hasil pemilihan umum; perselisihan hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; perselisihan hasil pemilu Dewan Perwakilan Daerah; serta perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, dalam sidang pleno MK, Anwar menyampaikan, sejak berdiri pada 2003 hingga 2023, MK telah mengeluarkan 3.512 putusan. Rinciannya, 29 putusan sengketa kewenangan lembaga negara, 676 putusan perkara perselisihan hasil pemilu, 1.136 putusan perkara perselisihan hasil pilkada, dan 1.671 putusan perkara pengujian UU terhadap UUD.
”Capaian ini menjadi refleksi dua dekade MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK akan terus berkinerja secara lebih baik, lebih akuntabel, dan transparan dengan kualitas putusan yang semakin baik sebagai salah satu misi MK,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan, selama kurun waktu 20 tahun, MK telah menghasilkan banyak putusan yang progresif dan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berdemokrasi. ”Selain itu, putusan-putusan MK juga banyak memberikan landasan tentang keadilan dan kesetaraan bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Seperti halnya MA, kata Syarifuddin, MK juga menghadapi banyak tantangan dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Dinamika perubahan sosial dan pesatnya teknologi telah memengaruhi karakteristik hukum yang berkembang. Namun, MK dalam perjalanan delapan generasi kepemimpinannya sampai saat ini telah terbukti mampu dan selalu tegak berdiri dalam menjaga keutuhan negara demokrasi yang konstitusional.
Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengakui MK juga terus melakukan transformasi digital dalam mendukung penegakan konstitusi. MK mempunyai sistem judicial administration yang memperkuat MK dan mengoptimalkan peran MK dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara, serta general administration system untuk memperkuat layanan baik di lingkungan internal MK maupun masyarakat.
”Kemajuan tersebut terlihat ada pada sidang perkara secara daring, permohonan informasi secara online melalui fasilitas PPID Online, sistem informasi manajemen penanganan perkara yang di dalamnya terdapat berbagai file putusan MK, serta salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik (digital signature) oleh panitera,” katanya.
Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, kehadiran MK harus diakui telah membawa citra baru institusi peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang independen dan mampu membawa perubahan dalam praktik ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia. MK turut memelopori keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas peradilan melalui proses persidangan yang aksesibel bagi publik dan menjangkau masyarakat secara luas melalui pengggunaan teknologi informasi.
Meski demikian, MK juga tidak lepas dari kontroversi politik akibat tekanan kekuasaan dan godaan pragmatis transaksional yang menyasar personel-personelnya. Hakim yang terjerat kasus korupsi, skandal pegawai, intimidasi, serta pengabaian putusan tetap menjadi tantangan kelembagaan bagi Mahkamah Konstitusi.
”MK relatif mampu dengan cepat pulih dari keterpurukan dan menurunnya kepercayaan publik melalui pembenahan internal dan progresivitas kelembagaan. Mestinya hal itu terus-menerus dipertahankan oleh MK,” tutur Titi.
Di sisi lain, masih ada beberapa putusan kontroversial dan dugaan ketidakprofesionalan personel, tetapi MK tetap menjadi tumpuan publik dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Dalam Pemilu 2024, MK tidak hanya akan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden, tetapi juga sengketa hasil pilkada nasional 2024.
Menurut Titi, kredibilitas dan citra positif ini harus dijaga baik oleh MK. MK bukan hanya akan menjadi puncak dalam sistem keadilan pemilu, melainkan juga sebagai penjaga konstitusionalitas pemilu dan pilkada Indonesia.