JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah itu telah mengajukan kasasi karena meyakini ada kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang mengadili perkara Gazalba Saleh tersebut.
”Hari ini, jaksa KPK, Arif Rahman Irsady, telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal dengan hakim anggota T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga. Sebelumnya, Gazalba dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hari ini, jaksa KPK, Arif Rahman Irsady, telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.
Ali menuturkan, tim jaksa juga telah menerima salinan lengkap putusan Gazalba dan saat ini dalam penyusunan memori kasasi. Ia menegaskan, KPK meyakini bahwa majelis hakim pada PN Bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan Gazalba.
Menurut Ali, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi juga penerapan hukum. Jaksa KPK juga akan menguraikan pertimbangan majelis hakim Tipikor Bandung dalam memori kasasi.
Ali meyakini, alat bukti yang dimiliki KPK sudah sangat cukup. Hal itu setidaknya terbukti dengan terdakwa pemberi maupun penyuap lainnya diputus bersalah. Bahkan, pemberi suap sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Tak hanya itu, sebagian terdakwa dari pihak penerima suap juga telah diperiksa di persidangan.
Pemberi suap yang sudah menjalani hukuman adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya sudah dijebloskan ke LP Sukamiskin pada Kamis (3/8/2023). Heryanto dan Ivan merupakan debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Keduanya telah terbukti menyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati melalui pengacara mereka.
Heryanto dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp 750 juta. Adapun Ivan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp 750 juta.
Selain Heryanto dan Ivan, Sudrajad juga telah dinyatakan bersalah dengan divonis 8 tahun penjara, tetapi hukumannya dikurangi 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Dugaan pencucian uang
Selain dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK juga tengah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di MA. KPK sudah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap, di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Ali menegaskan, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap Gazalba. Karena itu, KPK akan kembali memanggil Gazalba untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto mengatakan, MA tidak dapat menindaklanjuti pertimbangan hukum dan substansi putusan bebas Gazalba. Pihak yang tidak menerima putusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum.
Menurut Hakim Agung Tipikor 2004-2022 Krisna Harahap, setiap putusan majelis hakim harus dihormati. Meski demikian, putusan bebas yang diterima Gazalba belum bersifat pasti dan tetap sehingga upaya hukum lain untuk melawan putusan tingkat pertama itu masih bisa dilakukan.
Setelah KPK mengajukan kasasi, lanjut dia, Majelis Kasasi MA akan menguji apakah jaksa KPK yang mengada-ada atau putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang harus dibatalkan. Keraguan terhadap vonis bebas Gazalba itu akan berakhir saat MA memutus permohonan kasasi KPK.