Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah Serahkan ke Mahkamah Konstitusi
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya ketentuan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan mengikuti apa pun keputusan MK.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah menyerahkan sepenuhnya ketentuan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan mengikuti apa pun keputusan MK, yang berwenang menyelesaikan perkara penafsiran konstitusi.
”Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi, masih disidangkan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat berkunjung ke Pondok Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan pengujian Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada MK. Pasal itu mengatur syarat capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Permohonan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama perorangan.
Beberapa pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah. Pemohon lainnya, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Dalam uji materi terhadap pasal itu, PSI meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Adapun Partai Garuda meminta MK agar menyatakan syarat usia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Mahfud mengatakan, keputusan soal batas minimal usia capres dan cawapres menjadi kewenangan MK. ”Pemerintah akan mengikuti dengan saksama apa pun keputusannya nanti. Karena begitulah menurut konstitusi kita,” ungkap mantan Ketua MK ini.
Menurut dia, MK berwenang menyelesaikan perkara terkait dengan konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang. Saat ditanya terkait tahapan pendaftaran capres-cawapres yang tersisa dua bulan lagi, Mahfud hanya mengatakan, ”MK sudah tahu itu.”
Pemerintah akan mengikuti dengan saksama apa pun keputusannya nanti. Karena begitulah menurut konstitusi kita. (Mahfud MD)
Sebelumnya, DPR juga menyerahkan ketentuan terkait batas minimal usia capres dan cawapres kepada MK. Pengalaman di sejumlah negara terkait kepala pemerintahan berusia minimal 35 tahun serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan menjadi alasannya (Kompas, 2/8/2023).
Meski demikian, terdapat wacana penurunan batas minimal usia capres dan cawapres yang dikaitkan dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Usia Gibran saat ini masih 35 tahun atau belum sesuai batas usia capres dan cawapres.
Namun, Gibran menyangkal isu tersebut. ”Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan yang pengin itu yang menggugat. Jangan semua-semuanya dicurigai ke saya. Saya itu tidak ngapa-ngapain,” katanya (Kompas, 4/8/2023).