Uji Materi Usia Cawapres Disebut untuk Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga
Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait uji materi syarat batas usia capres-cawapres di UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
Oleh
NINA SUSILO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Suasana sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
SUKABUMI, KOMPAS — Uji materi mengenai batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden terus mengalir di Mahkamah Konstitusi. Kendati seakan banyak yang mendukung penurunan batas usia capres-cawapres, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berusaha menghindari menjawab urusan ini.
”Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif,” ujarnya saat dimintai tanggapan atas upaya menurunkan batas usia minimum capres-cawapres seusai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Ketika ditanyakan bahwa uji materi ini dinilai sejumlah kalangan sebagai cara meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, untuk menjadi calon wakil presiden pendamping bakal capres Gerindra, Prabowo Subianto, Presiden langsung mengelak.
Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media seusai meresmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 ruas Cigombong-Cibadak di Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi atas Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon terdiri dari PSI dan sejumlah perorangan warga negara Indonesia, seperti Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 Huruf q tersebut berbunyi, ”Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”. Uji materi ini sekaligus meminta batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Tak hanya itu, pengajuan uji materi pasal yang sama disampaikan pula beberapa kepala daerah, yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2023), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026). Selain itu, pengaju permohonan serupa adalah Ahmad Ridha Sabana dan Yohana Murtika sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2023), Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan tak keberatan jika batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Giring Ganesha dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menggelar konferensi pers seusai pertemuan Partai Gerindra dengan PSI di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Menurut Habiburokhman, setidaknya 45 negara sudah mengatur syarat menjadi kepala pemerintahan adalah berusia minimal 35 tahun. Ketentuan ini antara lain berlaku di Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal.
Togap Simangunsong sebagai kuasa Presiden juga menyampaikan hal serupa. ”Dapat diartikan bahwa hal itu (syarat usia) merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk,” ujarnya, Kompas, 2 Agustus 2023.
Dalam keterangan yang disampaikan seusai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023), Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati ap apun putusan MK.
”Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” tutur Wapres Amin.
Menurut Wapres, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 Huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 Huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
”Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat,” ujarnya.