Gibran Minta Tak Dikaitkan dengan Uji Materi Batas Usia Cawapres
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta uji materi batas usia capres-cawapres tak dikaitkan dengan dirinya. Gibran juga mengklaim masih fokus menyelesaikan pekerjaannya di Surakarta.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Uji materi mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Langkah itu diisukan menjadi jalan untuk mendorong Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka agar bisa dicalonkan sebagai wakil presiden. Namun, Gibran menyangkal isu tersebut.
Permohonan uji materi diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. PSI meminta syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi paling rendah 35 tahun, sedangkan Partai Garuda meminta agar syarat usia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tak keberatan atas wacana tersebut. Hal itu mengacu pada pengalaman sejumlah negara hingga dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta ketatanegaraan.
Pandangan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghadirkan perwakilan DPR, Habiburokhman dari Partai Gerindra, dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Togap Simangunsong, Selasa (1/8/2023) (Kompas, 2/8/2023).
Saat dimintai tanggapan terkait uji materi itu, Gibran mengaku tidak terlalu mengikuti informasi tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut juga meminta uji materi itu tidak dikaitkan dengan dirinya.
”Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan yang pengin itu yang menggugat. Jangan semua-semuanya dicurigai ke saya. Saya itu tidak ngapa-ngapain,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Selama ini, wacana pengubahan aturan itu kerap kali dikaitkan dengan upaya mencalonkan Gibran sebagai cawapres. Apalagi, muncul gerakan dari sukarelawan pendukung Presiden Jokowi yang memasang spanduk dukungan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selaku capres didampingi Gibran sebagai cawapres.
Tindakan semacam itu juga dilakukan sukarelawan pendukung Gibran bernama Bolone Mase. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ”Bolone Mase Mendukung Prabowo dan Gibran: Presiden dan Wapres 2024”, di Solo Safari, Surakarta. Namun, aksi itu diklaim dilakukan tanpa ada arahan dari Gibran.
Gibran juga tidak mau menanggapi wacana pengajuan dirinya sebagai cawapres. Dia juga mengaku belum memiliki cukup ilmu untuk menduduki jabatan tersebut. Apalagi, menurut Gibran, sekarang ini banyak politisi muda yang memiliki kapasitas bagus.
Beberapa nama yang disebutkan Gibran, antara lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Darkdak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, serta Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Gibran menyebut, saat ini, perhatiannya dipusatkan untuk merampungkan pekerjaannya sebagai Wali Kota Surakarta. Lebih-lebih, ia memiliki sejumlah program prioritas yang belum selesai digarap.
”Saya fokus di Solo. Terima kasih (atas dukungan sukarelawan). Saya fokus di Solo,” kata Gibran.
Sebelumnya, Juru Bicara Kelompok Sukarelawan Bolone Mase, Imelda Yuniati, menyampaikan, wacana untuk mendukung Gibran sebagai cawapres memang berkembang di kalangan sukarelawan.
Hal itu karena sejumlah sukarelawan menilai Gibran mampu memimpin di level nasional. Apalagi, sejumlah kalangan berharap ada perwakilan kalangan anak muda dalam Pemilu 2024.
”Harapan kita dari awal seperti itu. Ini sekaligus melihat perkembangan Indonesia menyambut bonus demografi nanti. Kami menganggap Mas Gibran mampu menjadi perwakilan orang muda di panggung nasional. Terkendalanya, kan, di faktor usia (yang belum memenuhi syarat pendaftaran),” kata Imelda.
Jangan semua-semuanya dicurigai ke saya. Saya itu tidak ngapa-ngapain.