logo Kompas.id
Politik & HukumDPR dan Pemerintah Tak...
Iklan

DPR dan Pemerintah Tak Keberatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Partai Solidaritas Indonesia meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan pemerintah tak keberatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 2 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang sama-sama tak keberatan jika batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pengalaman di sejumlah negara serta dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan menjadi pertimbangan.

Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyerahkan ketentuan soal batas usia minimal capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meski sebetulnya persoalan itu menjadi kewenangan pembentuk UU. ”DPR menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai konstitusionalitas pasal a quo,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000