Lindungi Hak Kelompok Rentan dan Marjinal di Pemilu 2024
Bawaslu dan Komnas HAM akan menandatangani nota kesepahaman untuk melindungi hak kelompok rentan dan marjinal di Pemilu 2024.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk memastikan hak-hak kelompok rentan dan marjinal di Pemilu 2024 tak terabaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menemui Badan Pengawas Pemilu. Komnas HAM berharap ada sinergi pengawasan dengan Bawaslu untuk menjamin tidak ada hak yang dilanggar.
Audiensi antara Komnas HAM dan Bawaslu berlangsung di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Dari pihak Komnas HAM hadir Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro serta anggota Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin P Siagian. Adapun dari pihak Bawaslu diwakili oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Seusai pertemuan, Atnike berharap Komnas HAM dan Bawaslu dapat bersinergi untuk memastikan setiap hak asasi manusia (HAM) di dalam pelaksanaan pemilu tetap terlindungi. Komnas HAM utamanya memberikan perhatian terhadap upaya pemajuan dan perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam pemilu, baik hak dipilih maupun hak untuk memilih. Hak tersebut harus dilindungi agar semua orang tidak terkecuali dapat ikut serta di dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
”Ini bukan pertama kali kami dan Bawaslu bertemu. Sebelumnya kami telah bertemu di kantor Komnas HAM pada saat penyelenggaraan deklarasi pemilu ramah HAM. Ini adalah kunjungan tindak lanjut dari komitmen Komnas HAM dan Bawaslu untuk memastikan tidak hanya Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, baik, jujur, adil, inklusif, tetapi juga dapat menjamin perlindungan, penghormatan, dan HAM,” paparnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komnas HAM dan Bawaslu memiliki kewenangan berbeda yang bisa saling beririsan atau bersinggungan. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaran pemilu, sedangkan Komnas HAM bertugas memantau agar situasi HAM dalam konteks penyelenggaraan pemilu bisa menjamin perlindungan dan pemenuhan hak, khususnya kelompok rentan dan marjinal.
Dalam konteks hak politik, menurut dia, Komnas HAM juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa hak politik setiap warga negara dipenuhi dan dilindungi, juga memberikan perhatian terhadap upaya pemajuan dan perlindungan dari kelompok rentan dan marjinal dalam pemilu.
”Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap upaya-upaya pemajuan dan perlindungan dari kelompok rentan marjinal dalam pemilu, baik hak dipilih maupun hak untuk memilih, agar semua orang tidak terkecuali dapat ikut serta di dalam pesta demokrasi atau Pemilu 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam sosialisasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) 03 tentang Hak-hak Kelompok Rentan dalam Pemilu, Komnas HAM sudah mengategorikan 18 kelompok rentan dalam pemilu.
Kelompok rentan dimaksud adalah perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG), tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil, pekerja rumah tangga (PRT), orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, kelompok lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, dan penyintas bencana alam dan nonalam.
Sebagai gambaran, hak dari buruh pertambangan dan perkebunan sawit. Menurut anggota Komnas HAM, Saurlin P Siagian, hak pilih mereka rawan dimanipulasi dan dimobilisasi oleh pemilik perkebunan ataupun tambang. Akibatnya, mereka tak bisa memilih sesuai hati nurani.
Untuk lebih memastikan terjaminnya hak dari kelompok rentan dan marjinal ini, anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, berharap Bawaslu turut melibatkan dan memberdayakan kelompok tersebut. ”Jadi, kira-kira dalam rekrutmen panwaslu di tingkat kabupaten/kota ke bawah, terutama kecamatan, desa, dan kelurahan, melibatkan kelompok-kelompok tadi,” ujarnya.
Semisal, pengawasan hak suku terasing melibatkan perwakilan dari kelompok suku terasing. Begitu pula untuk kelompok disabilitas, diberi ruang agar pengawasan pemilu muncul dari kelompok tersebut.
Komnas HAM juga berharap pengawasan dari Bawaslu bisa memfokuskan kegiatan sosialisasinya kepada kelompok-kelompok rentan dan marjinal. Pasalnya, kelompok ini kerap tak terpapar oleh informasi. Sebagai contoh, masyarakat suku terasing yang hidup di pedalaman yang jauh dari akses informasi.
Nota kesepahaman
Ia menambahkan, kerja sama konkret antara Komnas HAM dan Bawaslu nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Hal-hal prioritas yang akan disinergikan, misalnya, ketika ada pengaduan masuk dan ada irisan dengan dugaan pelanggaran pemilu dan HAM, Komnas HAM akan berkomunikasi dengan Bawaslu sehingga bisa ditangani bersama.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berjanji pengawasan di daerah tambang dan perkebunan pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan lebih optimal.
”Langkah awal misalnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara yang merupakan perusahaan BUMN sehingga pekerja di dalam perkebunan itu bisa merasakan betul nuansa pemilu. Juga mengawasi agar tidak ada kecurangan, mobilisasi, ataupun manipulasi selama pemilu berlangsung,” ujarnya.