Baru 11 Persen Pemda Sepakati Anggaran Pilkada 2024
Dari 546 pemda, baru 11 persen atau 58 pemda yang menyepakati anggaran Pilkada 2024. KPU meminta tiap pemda bisa menyepakatinya pada awal Desember 2023. Kemendagri pun mengingatkan pemda untuk segera menganggarkannya.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Juni 2023, baru 58 pemerintah daerah atau 11 persen yang menyepakati anggaran pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi ataupun kabupaten/kota di tiap daerah tersebut. Diharapkan kesepakatan anggaran itu tuntas di 546 pemda di seluruh Indonesia pada awal Desember 2023 ini atau sebulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai.
Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk ”Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri” yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/7/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dalam webinar itu, anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui satuan kerja (satker) terkait telah berkoordinasi dengan pemda untuk membahas anggaran pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, usulan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pilkada di 546 daerah mencapai Rp 35,8 triliun.
Sesuai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, KPU berharap semua pemda segera menyepakati anggaran pilkada agar tahapan dan jadwal Pilkada 2024 tidak terganggu.
Yulianto menuturkan, hingga Juni 2023, baru 58 pemda dari 546 pemda yang akan melaksanakan Pilkada 2024 yang telah menyepakati hibah pilkada melalui kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dari 11 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut, total anggaran yang disepakati sebesar Rp 6,6 triliun. Adapun 89 persen atau 488 pemda lainnya masih dalam tahap pengajuan dan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
”Kami berharap penandatanganan NPHD bisa dilakukan paling lambat 5 Desember 2023 agar tidak mengganggu tahapan pilkada yang akan dimulai Januari 2024,” ujarnya.
Yulianto menuturkan, penyusunan pendanaan hibah pilkada tidak perlu melalui review dari KPU. Penyusunan anggaran dilakukan langsung oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan pemda setempat. Namun, penganggaran tetap harus mengacu pada standar harga kebutuhan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam draf terbaru, tahapan Pilkada 2024 dimulai pada Januari 2024.
Finalisasi tahapan pilkada
Lebih jauh, lanjut Yulianto, KPU sedang melakukan finalisasi tahapan Pilkada 2024. Dalam draf terbaru, tahapan Pilkada 2024 dimulai pada Januari 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September dan masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November, dilanjutkan pemungutan suara pada 27 November.
”Target kami draf tahapan Pilkada 2024 bisa ditetapkan pada Agustus (2023) sehingga bisa digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak untuk mempersiapkan seluruh tahapan lebih dini,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rikie mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ pada 24 Januari tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2024. Semua kepala daerah harus memastikan alokasi anggaran pilkada pada APBD 2023 dan APBD 2024 dalam bentuk belanja hibah. Adapun penyediaan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen dianggarkan pada APBD 2024.
Menurut dia, pendanaan pilkada merupakan skema kegiatan yang bersifat mendesak. Jika belum menganggarkannya, pemda dapat melakukan penyesuaian penganggaran kegiatan pilkada dengan menggeser sejumlah anggaran menggunakan belanja tidak terduga, dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan, serta memanfaatkan kas yang tersedia.
”Salah satu kendala yang masih kami temukan adalah belum adanya tahapan dan jadwal Pilkada 2024 karena ini menjadi acuan bagi pemda untuk melakukan skema pembayaran,” ujarnya.