KPU menyampaikan adanya waktu tambahan untuk perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif untuk memberikan kesempatan kepada parpol jika ada dokumen yang salah ”input” dalam Sistem Informasi Pencalonan.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum diingatkan untuk konsisten dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Keputusan menambah waktu untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif di luar jadwal yang sudah ditentukan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk diketahui, KPU memutuskan membuka kembali akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari pada 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, 26 Juni hingga 9 Juli lalu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, perpanjangan waktu perbaikan yang tidak sesuai ketentuan dapat memunculkan penilaian publik bahwa KPU tidak informatif selain dapat memunculkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, waktu tambahan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg ini juga menandakan kesiapan partai politik dalam rekrutmen tidak berjalan baik. KPU juga dinilai kurang dalam menyosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu. Bahkan, saat tahapan verifikasi dokumen administrasi sebelumnya, KPU merilis bahwa masih banyak dokumen bakal caleg yang belum memenuhi syarat.
Sejauh ini, menurut Nurlia, KPU cenderung melaksanakan tahapan pemilu secara tertutup. JPPR telah mendorong keterbukaan informasi kepada KPU selama tahapan verifikasi administrasi dokumen bakal caleg. Informasi tersebut sangat dibutuhkan pemilih untuk mengenali calon wakilnya di parlemen dan tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi karena data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum.
”Kami telah mengajukan permohonan informasi data bakal calon berupa nama, jenis kelamin, partainya, dapilnya, dan status bakal caleg yang disabilitas. Namun, KPU tidak memberikan dengan alasan belum ditetapkan sebagai DCS (daftar calon sementara),” tutur Nurlia.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan, sejak 10 hingga 16 Juli, parpol masih dapat mengajukan penggantian dokumen perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif. Dengan syarat, parpol mengajukan surat permohonan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. KPU memastikan parpol tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa tambahan waktu perbaikan tersebut.
”Ini untuk memberikan kesempatan partai politik jika ada dokumen yang masih salah saat peng-input-an di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kebijakan itu sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan,” kata Idham.
Apabila parpol menilai masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Saat ini, KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang dimulai pada 10 Juli hingga 6 Agustus. Setelah itu, sesuai Pasal 62 Ayat 2 Peraturan KPU No 10/2023, jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pengumuman data bakal caleg yang lolos tahap verifikasi dokumen perbaikan akan dituangkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. Idham menegaskan, KPU pasti memperhatikan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pemilu. DCS merupakan informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat.
”Pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap caleg yang sudah diumumkan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai ketentuan yang dikeluarkan KPU terkait waktu tambahan perbaikan dokumen persyaratan memang sangat memudahkan partai politik. Setelah masa perbaikan masih ada masa tambahan perbaikan, jadi parpol masih mempunyai kesempatan memenuhi berkas bakal caleg yang belum sesuai persyaratan.
Meski demikian, KPU seharusnya dapat mempersiapkan tahapan pemilu dengan baik dari awal.
”Padahal, UU Pemilu, kan, tidak berubah, artinya syarat pencalonan juga tidak berubah. Tantangannya adalah sekarang publik tidak bisa melihat data bakal caleg ini. Jadi, kami pun tidak bisa ikut menelusuri,” katanya.