Parpol Dilarang Mengganti Caleg Saat Perpanjangan Waktu Perbaikan
KPU kembali membuka akses parpol ke Sistem Informasi Pencalonan untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg, pada 10-16 Juli 2023. Padahal, masa perbaikan sebelumnya sudah ditutup pada 9 Juli lalu.
Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tambahan selama tujuh hari kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif. Namun, partai dilarang mengganti bakal caleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari mulai 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, 26 Juni hingga 9 Juli lalu.
Selanjutnya, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang dimulai pada 10 Juli hingga 6 Agustus. Apabila parpol menilai masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Parpol dapat menggunakan kesempatan untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dengan menyampaikan surat penggantian dokumen pada KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU akan membuka fitur di Silon agar parpol dapat melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan. Adapun dokumen yang masih bisa diganti atau dilengkapi, yakni kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri.
”Parpol peserta pemilu tidak dapat mengganti bakal calon yang telah didaftarkan atau diganti saat masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Jadi, pembukaan Silon kali ini hanya untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan," ujar Idham di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ia menuturkan, seluruh jajaran KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk memfasilitasi parpol dalam mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan. Pihaknya juga meminta jajaran untuk memastikan parpol tidak melakukan penggantian bakal caleg.
Sebab, masa penggantian bakal caleg sudah dilakukan di tahapan perbaikan dokumen persyaratan. Jika parpol masih ingin mengganti bakal caleg ataupun nomor urut mereka, baru bisa dilakukan pada saat pencermatan rancangan daftar caleg sementara (6-11 Agustus), pengajuan pengganti caleg sementara pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (14-20 September), serta pencermatan rancangan daftar caleg tetap (24 September hingga 3 Oktober).
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menilai, pemberian waktu tambahan untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan adalah langkah yang baik. Sebab, di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang berlangsung selama dua minggu, Silon beberapa kali mengalami kendala. Akibatnya, parpol tidak dapat mengakses Silon sehingga pengunggahan dokumen menjadi terhambat.
Namun, ia berharap dokumen bakal caleg yang bisa diganti atau dilengkapi bukan hanya yang sudah diserahkan pada masa perbaikan, tetapi juga yang sudah didaftarkan, tetapi belum sempat diperbaiki. Pasalnya, ada beberapa daerah yang tidak bisa menyerahkan perbaikan hingga tenggat 9 Juli akibat berbagai hal, salah satunya pergantian pengurus di waktu-waktu akhir. Hal itu mengakibatkan ada enam daerah yang dokumennya tidak sempat diperbaiki di masa perbaikan.
Selain itu, Partai Buruh meminta KPU memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh jajaran KPU di kabupaten/kota karena ada sebagian KPU daerah yang memiliki pemahaman berbeda terkait perbaikan dokumen persyaratan.
Jajaran KPU di daerah juga diminta bekerja optimal, terutama saat jam kerja. Laporan dari pengurus Partai Buruh di Gunungsitoli, Nias Utara, kantor KPU setempat kosong karena tidak ada anggota KPU yang ada di kantornya. Begitu pula admin Silon tidak masuk karena alasan kesehatan. Padahal, waktu untuk perbaikan sangat terbatas. ”Sampai Selasa pukul 15.00, tim kami masih diminta mengunggu,” ujarnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota legislatif. Ini karena tidak semua Bawaslu kabupaten/kota diberikan akses untuk membaca Silon. Padahal sesuai ketentuan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
”Kami menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak mendapatkan akses pembacaan data Silon untuk membuat temuan terkait Silon,” kata Puadi.
Sementara peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, menilai, pemberian waktu tambahan untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut dia, seluruh tahapan dan jadwal pemilu sudah ditetapkan sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa tahapan di luar yang sudah ditetapkan. Penambahan waktu ini juga bertentangan dengan prinsip jujur dan adil, terutama bagi parpol yang sudah menuntaskan perbaikan dokumen.
Lebih jauh, lanjutnya, KPU dan Bawaslu harus memastikan agar waktu tambahan ini tidak digunakan parpol untuk mengganti bakal caleg yang sudah didaftarkan. Berkaca pada pemberian waktu tambahan kepada parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg 27-21 Mei lalu, justru dimanfaatkan Partai Garuda di Kalimantan Timur untuk menambah bakal caleg yang didaftarkan. Padahal, aturan melarang penambahan caleg di waktu perpanjangan pengunggahan dokumen persyaratan. Bahkan, tindakan dari KPU Kaltim tersebut diputus sebagai pelanggaran administrasi oleh Bawaslu.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan PT Pos Indonesia, Direktur Utama PT Pos Faizal Rochmad Djoemadi menyatakan pihaknya siap mendistribusikan logistik pemilu. PT Pos bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kereta Api Indonesia, Perum Damri, PT Pelni, PT Pelindo, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II akan mendistribusikan logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia dan 128 negara untuk Pemilu 2024.
Pihaknya menyiapkan lebih dari 10.000 unit armada untuk mendistribusikan logistik pemilu ke daerah-daerah. Sistem pemantauan distribusi telah diintegrasikan dengan sistem Sistem Informasi Logistik (Silog) KPU untuk melihat perjalanan secara realtime. Seluruh perusahaan logsitik yang mendistribusikan logistik pemilu juga menyiapkan gudang, pusat distribusi, dan tempat pelipatan surat suara.
”Kami sudah berkali-kali melakukan koordinasi, rapat-rapat dengan KPU, bahkan sebelum PKPU tentang Logistik Pemilu diterbitkan,” ujarnya.