logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Dilarang Mengganti...
Iklan

Parpol Dilarang Mengganti Caleg Saat Perpanjangan Waktu Perbaikan

KPU kembali membuka akses parpol ke Sistem Informasi Pencalonan untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg, pada 10-16 Juli 2023. Padahal, masa perbaikan sebelumnya sudah ditutup pada 9 Juli lalu.

Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tambahan selama tujuh hari kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif. Namun, partai dilarang mengganti bakal caleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari mulai 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, 26 Juni hingga 9 Juli lalu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000