Sejumlah partai politik menegaskan bisa segera melengkapi kekurangan berkas pencalonan DPR dalam rentang waktu perbaikan mulai Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli.
JAKARTA, KOMPAS — Hanya sekitar 10 persen dari 10.323 bakal calon anggota DPR yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi tahapan pertama oleh Komisi Pemilihan Umum. Terkait hal ini, sejumlah partai politik menegaskan bisa segera melengkapi kekurangan berkas dalam rentang waktu perbaikan mulai Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli.
Di sisi lain, rendahnya keterpenuhan syarat pencalonan DPR RI ini dinilai antara lain menunjukkan parpol dan bakal calon anggota legislatif tak optimal mempersiapkan berkas persyaratan.
Berdasarkan data KPU, 9.260 dari 10.323 bakal calon anggota DPR di Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat berdasar hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Minggu (25/6/2023), mengatakan, banyaknya bakal caleg yang dinyatakan hal tersebut disebabkan banyaknya dokumen yang diperlukan sementara situasi saat itu masih pasca-Lebaran.
”Jadi dalam waktu yang sangat terbatas, untuk memenuhi itu mungkin belum bisa sehingga kemudian yang diserahkan itu ya yang tersedia dulu,” kata Hasyim seusai Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 48 kabupaten/kota di 7 provinsi periode 2023-2028 di kantor KPU, Jakarta.
Sebelumnya. anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, dari 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 parpol, hanya 1.063 bakal caleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat. Selebihnya dinyatakan belum memenuhi syarat. ”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, Sabtu (24/6/2023).
Ia mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh parpol. Mereka diberi kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu belum memenuhi syarat. Temuan itu di antaranya dokumen kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dokumen surat pernyataan bakal caleg, fotokopi ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri.
Parpol bersiap
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Mabruri, mengatakan, tingkat memenuhi syarat dari bakal caleg PKS menduduki peringkat kedua terbesar, yakni 20 persen. Adapun yang pertama ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). ”Kami melihat tingkat memenuhi syarat ini masih wajar karena waktu pendaftaran kemarin waktunya cukup pendek dan diselingi libur Ramadhan dan Lebaran, serta adanya ketidaksiapan juga dari lembaga-lembaga terkait yang menerbitkan surat keterangan dan lainnya sehingga belum semua bakal caleg dapat menyelesaikan pengurusan berkasnya,” tutur Ahmad.
Ahmad memastikan setelah pendaftaran bakal caleg DPR tersebut berakhir 14 Mei, PKS telah meminta bakal calegnya melengkapi dokumen. Kemudian pada Jumat lalu, partai telah mengecek kembali tingkat kelengkapan berkas bakal caleg yang kini sudah 80-90 persen. Dengan demikian, mulai Senin, para bakal caleg akan segera mengunggah kekurangan berkas persyaratan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sejak awal telah mengembangkan sistem pencalonan anggota legislatif dengan mengintegrasikan basis data partai dengan KPU. Karena itu, tidak ada persoalan menyelesaikan seluruh persyaratan pencalonan.
”Waktu dua minggu cukup memadai, apalagi partai terus melakukan pengawasan terkait. Bagi PDI-P, semakin cepat persyaratan terpenuhi semakin baik mengingat pascakonsolidasi partai melalui puncak peringatan Bulan Bung Karno, seluruh bakal caleg akan segera diaktivasi sebagai mesin politik pemenangan pileg dan Pak Ganjar Pranowo (capres),” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memandang, waktu dua pekan cukup untuk melengkapi kekurangan administrasi bakal caleg. Partai juga akan terus mengingatkan bakal caleg untuk mempercepat perbaikan. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbahshah Fikarno Laksono menuturkan, Golkar akan memaksimalkan waktu untuk perbaikan yang dibutuhkan.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, di rezim administrasi pencalonan dengan banyak dokumen persyaratan butuh waktu mengurus berbagai persyaratan pencalonan itu dan biayanya juga tak murah. Selain itu, pengesahan Peraturan KPU tentang pencalonan yang dekat dengan dimulainya waktu pencalonan.
Di sisi lain, kata Titi, ada kendala konsolidasi pencalonan di internal partai yang sangat dinamis yang mengakibatkan penyiapan dokumen terganggu. Parpol masih melakukan bongkar pasang kandidat menyesuaikan bakal caleg yang bisa mendongkrak suara partai, bahkan ada yang baru masuk daftar pada waktu akhir pendaftaran.