logo Kompas.id
Politik & HukumBaru 10 Persen Bakal Caleg DPR...
Iklan

Baru 10 Persen Bakal Caleg DPR Penuhi Syarat

Sejumlah partai politik menegaskan bisa segera melengkapi kekurangan berkas pencalonan DPR dalam rentang waktu perbaikan mulai Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, KURNIA YUNITA RAHAYU, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Petugas Komisi Pemilihan Umum mengamati daftar calon sementara anggota DPR di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Penetapan bakal caleg DPR, DPRD, dan DPD, hingga bakal capres-cawapres akan diumumkan pada Kamis (20/9/2018).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas Komisi Pemilihan Umum mengamati daftar calon sementara anggota DPR di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Penetapan bakal caleg DPR, DPRD, dan DPD, hingga bakal capres-cawapres akan diumumkan pada Kamis (20/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Hanya sekitar 10 persen dari 10.323 bakal calon anggota DPR yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi tahapan pertama oleh Komisi Pemilihan Umum. Terkait hal ini, sejumlah partai politik menegaskan bisa segera melengkapi kekurangan berkas dalam rentang waktu perbaikan mulai Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli.

Di sisi lain, rendahnya keterpenuhan syarat pencalonan DPR RI ini dinilai antara lain menunjukkan parpol dan bakal calon anggota legislatif tak optimal mempersiapkan berkas persyaratan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000