logo Kompas.id
Politik & HukumKalah Praperadilan, Hasbi...
Iklan

Kalah Praperadilan, Hasbi Hasan Bakal Kembali Diperiksa KPK

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 2 menit baca
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono membaca putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono membaca putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pemanggilan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

”Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini, dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000