Kalah Praperadilan, Hasbi Hasan Bakal Kembali Diperiksa KPK
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pemanggilan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
”Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini, dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/7/2023).
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA pada Mei lalu. Hasbi lantas melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidak statusnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. KPK telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin pagi, hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi. ”Atas pertimbangan di atas, permohonan pemohon tidak berdasar. Oleh karenanya harus ditolak,” ujarnya.
Hasbi sebagai pemohon tidak hadir dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 itu. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Alimin menilai, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. KPK telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Seusai persidangan, Maqdir menganggap terdapat perbedaan dalam melihat kasus penetapan Hasbi sebagai tersangka, terutama terkait bukti-bukti permulaan. Hakim menilai, bukti permulaan sudah ada, tetapi pihak kuasa hukum menganggap sebaliknya.
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
”Sebab, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah, ini yang menjadi dasar permohonan kami,” kata Maqdir.
Namun, ia menambahkan, persoalan ini berkaitan dengan tafsir. Pengadilan menganggap keterangan seseorang terkait suap atau gratifikasi itu benar meski pihak yang diduga memberi tak pernah mengakui memberikannya.
”Kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan (tindak pidana korupsi) atau tidak. Tetapi, paling tidak, nyuwun sewu (mohon maaf), ya, bahwa hakim berpihak pada pemohon dan menganggap apa yang dilakukan pemohon dianggap sebuah kebenaran,” ujar Maqdir.