Disangka Terlibat Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri
Sekretaris MA Hasbi Hasan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei sampai 9 November 2023.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (depan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA, Jumat (28/10/2022) di Jakarta. Hasbi mengaku memberikan keterangan terkait tugas pokok MA.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suappengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kedua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah mendapatkan sejumlah bukti dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK kembali menetapkan dua tersangka. ”Benar. KPK telah menetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan, KPK belum dapat menerangkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya. Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke hadapan hukum.
Saat ini, KPK telah mencegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI ataupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Pengajuan cegah tersebut sejak 9 Mei 2023 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk periode enam bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
”Cegah ini juga didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (Jawa Barat),” kata Ali.
KPK berharap mereka taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji. Adapun satu orang lainnya, yaitu pihak swasta, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, telah diajukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.
Pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri dari KPK atas nama Hasbi Hasan berlaku dari 9 Mei sampai 9 November 2023.
Secara terpisah, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri dari KPK atas nama Hasbi Hasan berlaku dari 9 Mei sampai 9 November 2023. Sementara itu, Dadan Tri Yudianto tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 12 Januari sampai 12 Juli 2023.
Sebelumnya, Hasbi telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara pidana yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam kasus ini, diduga terjadi pengondisian putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara, yaitu debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacara Yosep Parera sebagai perantara.
Nama Hasbi juga disebut dalam dakwaan jaksa terhadap Yosep dan seorang pengacara lainnya, Eko Suparno, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa pada 25 Maret 2022 Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan yang merupakan penghubung dengan Hasbi. Mereka membicarakan pengurusan perkara pidana dengan nomor 326 K/Pid/2022 dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan EksekusiKPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan menyita sejumlah aset dan properti tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. KPK juga akan memanggil semua pihak yang terkait dengan pekara ini.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (dari kiri ke kanan) hadir dalam ekspose penahanan hakim yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, dalam pengembangan perkara, KPK mendapatkan informasi tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga informasi di persidangan. ”Jadi saling melengkapi, ketika penyidikan belum lengkap, maka nanti di persidangan akan digali juga oleh JPU (jaksa penuntut umum). Ketika di persidangan ditemukan informasi atau bukti-bukti baru, namanya pengembangan di penuntutan, sehingga kita bisa melengkapi puzzle-puzzle yang selama ini dicari di penyidikan,” kata Asep.
Terkait dengan peran Dadan, kata Asep, KPK sejauh ini memperoleh informasi di persidangan bahwa Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto. Adapun di dalam dakwaan Yosep dan Eko disebutkan bahwa Dadan meminta uang tersebut kepada Heryanto untuk pengurusan perkara KSP Intidana.
Juru bicara MA, Suharto, mengatakan, MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.