Maqdir Janji Jelaskan Lengkap Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 46 Kementerian Kominfo, Maqdir Ismail, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait pengembalian uang Rp 27 miliar dari hari Senin menjadi Kamis.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Irwan Hermawan, sudah menerima surat panggilan klarifikasi terakit pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta. Ia menyebut tujuan pengembalian uang itu adalah untuk menunjukkan kliennya kooperatif dalam perkara itu. Selain itu, juga untuk membantah tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023), Maqdir menyebut dia telah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung sejak Jumat (7/7/2023) sore. Surat itu berisi permintaan untuk hadir di gedung bundar Kejagung pada Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WIB. Namun, Maqdir mengatakan bahwa dia akan meminta Kejagung untuk menunda agenda pemeriksaan itu. Sebab, pada hari yang sama, dia akan mengikuti persidangan pra-peradilan.
”Saya akan kirim surat minta penundaan karena Senin saya ada sidang putusan pra-peradilan. Saya baru bisa memenuhi panggilan itu pada Kamis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Maqdir kepada wartawan saat sidang perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan bahwa pihak swasta telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dollar AS. Uang itu sudah ada di tangannya, tetapi belum diserahkan kepada penyidik Kejagung.
”Sudah kami terima, Nanti penjelasan lebih lengkapnya akan saya sampaikan pada Kamis di kejaksaan ya,” ujarnya.
Maqdir menyebut, sesuai permintaan dari kliennya, Irwan Hermawan, uang itu diharapkan dikembalikan kepada penyidik. Dengan pengembalian uang itu, dia berharap kliennya akan mendapatkan pertimbangan hukum unsur yang meringankan di pengadilan karena sudah bersikap kooperatif. Diharapkan pengembalian uang itu juga akan meringankan hukuman kliennya terutama perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
”Iya untuk klien kami Pak Irwan bisa menjadi unsur yang meringankan hukuman karena ini dianggap sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang. Meskipun, kalau saya menilai itu bukan TPPU,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan klarifikasi terkait rencana pengembalian uang itu kepada Maqdir Ismail sejak Kamis malam. Jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta klarifikasi ditunda, seharusnya disampaikan melalui surat resmi. Namun, sampai saat ini, agenda pemanggilan yang dikirimkan Kejagung masih sama, yaitu Senin pekan depan.
”Kalau misalnya tidak bisa hadir atau minta pengunduran, ya silakan saja. Nanti kita respons secepatnya,” katanya.
Ketut menjelaskan, karena pernyataan tentang rencana pengembalian itu disampaikan kepada publik melalui media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Maqdir harus mengklarifikasinya kepada penyidik Kejagung. Semua hal yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G harus disampaikan kepada Kejagung selaku penyidik dan penuntut umum. Aliran uang yang berkaitan dengan kasus korupsi itu akan ditelusuri oleh Kejagung.
”Uangnya belum ada sekarang, makanya saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut. Nanti, setelah pemanggilan saya baru bisa berkomentar,” imbuhnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapuskan tindak pindana korupsi. Apalagi, dalam kasus ini, sudah diperiksa dan akan diadili oleh pengadilan. Pengembalian uang dari pihak swasta tidak akan menghapuskan unsur pidana korupsinya.
Namun, jika pengacara bermaksud untuk meringankan hukuman terdakwa yang dibela, menurut Boyamin, hal itu sah-sah saja. Meskipun, katanya, pengembalian uang dari swasta menunjukkan bahwa ada aliran dana besar dalam dugaan korupsi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil itu.
”Ada itikad baik yang merupakan inisiatif Pak Maqdir selaku pengacara untuk mengurangi uang pengganti yang dikelola Irwan Hermawan. Namun, itu kan uang yang dikelola lebih dari Rp 200 miliar. Mungkin, uangnya sudah diberikan kepada orang-orang untuk menyelamatkan perkara itu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, katanya, pada hari Selasa (4/7/2023), kantor firma hukum Maqdir Ismail kedatangan dua tamu tidak dikenal yang diantar satu sopir dalam mobil. Kedua tamu itu tidak memperkenalkan diri dan tidak bersedia memberikan identitasnya. Kedua tamu itu lantas menyerahkan uang pecahan dollar AS senilai 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar.
Kedua orang itu menyerahkan uang dengan kalimat hendak membantu meringankan beban Irwan Hermawan tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Kedua orang itu juga menyatakan tidak tahu dan tidak terkait dengan perkara korupsi BTS Kementerian Kominfo. Setelah menyerahkan uang, kedua orang itu kemudian meninggalkan kantor firma hukum milik Maqdir.
Dia berharap informasi itu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Kejagung. Sebab, hal itu penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga trilyunan rupiah tersebut.