Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
”Agendanya resmi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Menpora Dito Ariotejdo soal panggilan yang dilayangkan penyidik Kejagung kepadanya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika semakin meluas dengan dipanggilnya Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung. Dito mengaku sudah menerima agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan hadir.
Kepastian terhadap pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febre Adriansyah. Ketika dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023), Febrie membenarkan pemanggilan terhadap Dito. Menurut rencana, Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G pada Senin (3/7/2023).
”Ya, benar (akan diperiksa),” kata Febrie.
Saat dikonfirmasi terpisah, Dito juga membenarkan rencana pemeriksaan terhadap dirinya. Menurut Dito, informasi pemanggilan tersebut sudah ia terima dan saat ini sedang dikoordinasikan terkait kepastian waktu pemanggilan dan pemeriksaan. Namun Dito tidak menyebut bahwa ia akan hadir pada Senin.
”Agendanya resmi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito ketika dikonfirmasi Kompas.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.
Terkait tudingan tersebut, Dito menyatakan, dirinya mengetahui hal itu dari media massa. Sejak itu, Dito mengaku meminta informasi tentang hal itu kepada Kejagung. ”Sejak saya ketahui, saya coba minta informasi resmi ke pihak kejaksaan dan meminta waktu untuk memberikan klarifikasi keterangan,” kata Dito.
Terkait dugaan aliran dana yang disebut di berita acara pemeriksaan Irwan, Kompas mencoba mengonfirmasinya kepada kuasa hukum tersangka Irwan Hermawan, yakni Handika Honggowongso dan Maqdir Ismail. Maqdir hingga Minggu siang tidak merespons pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Handika tidak membenarkan atau menampik pertanyaan yang diajukan Kompas. Ketika Kompas menunjukkan petikan keterangan BAP tersangka, yang menyebut dugaan aliran dana tersebut, Handika justru menanyakan mengenai pihak yang memberikan potongan BAP tersebut. ”Dapat dari mana ya?” tanya Handika.
Adapun, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G, penyidik Kejagung menetapkan delapan tersangka. Sebanyak tiga orang sudah masuk ke tahap persidangan, yakni bekas Menkominfo Johnny G Plate, bekas Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latief, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Sementara, berkas tiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tetapi belum disidangkan. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak. Adapun dua tersangka masih dalam penyidikan, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Irwan.