Johnny G Plate Didakwa Menerima Rp 17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS
Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek menara BTS Bakti Kemenkominfo disebut mencapai Rp 8,032 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa menerima uang Rp 17,8 miliar dari proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Uang digunakan untuk dana operasional sebesar Rp 500 juta per bulan, bermain golf, hingga membiayai hotel saat kunjungan ke sejumlah negara di Eropa plus Amerika Serikat.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sidang dipimpin Fatzal Hendrik selaku hakim ketua dengan didampingi Riyanto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai hakim anggota dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Surat dakwaan dibaca bergantian oleh tim jaksa yang dipimpin Sutikno.
Jaksa menyampaikan, antara Januari dan Februari 2020, Johnny meminta Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti, agar disediakan dana operasional sebesar Rp 500 juta per bulan. Permintaan itu disampaikan kepada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kemudian memberikan uang sebanyak Rp 500 juta sebanyak 20 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 10 miliar, mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.
”Padahal, uang yang diserahkan kepada terdakwa tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” kata jaksa.
Johnny, kata jaksa, juga menerima fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali sebesar Rp 420 juta.
Selain itu, menerima fasilitas dari Jemy Setijawan, Dirut PT Sansaine Exindo, untuk pembayaran hotel ketika berkunjung ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta. Masih terkait penerimaan fasilitas, Johnny juga menerima fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembayaran hotel ketika perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,6 juta dan ke London, Inggris, sebesar Rp 167,6 juta, serta ketika berkunjung ke Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.
Tidak hanya itu, pada April 2021, Johnny juga pernah memerintahkan kepada Anang untuk mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan pada Juni 2021 memerintahkan Anang untuk mengirim uang sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di NTT.
Kemudian, pada Maret 2021, Johnny juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Pada 2022, Johnny disebut menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan dibungkus kardus. Sebanyak tiga kali penerimaan uang dilakukan di rumah pribadinya di Jakarta Selatan dan satu kali diterima di ruang kerjanya di Kantor Kemkominfo.
Jaksa juga menyebut bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Johnny disebut mendapatkan Rp 17,8 miliar.
Pihak lain yang juga diperkaya adalah Anang mendapat Rp 5 miliar, Yohan Suryanto mendapatkan Rp 453,6 juta, Irwan mendapatkan Rp 119 miliar, Windi Purnama mendapatkan Rp 500 juta, serta Muhammad Yusrizki Muliawan mendapat Rp 50 miliar.
Demikian pula konsorsium penyedia infrastruktur juga disebut turut diperkaya dalam proyek tersebut.
Mereka adalah konsorsium FiberHome-PT Telkominfra-PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun; konsorsium PT Lintas Arta-PT Huawei-PT Surya Energy Indonesia (SEI) untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun; serta konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia untuk Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8,032 triliun atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa.
Terhadap dakwaan tersebut, Johnny mengaku memahami. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi. Adapun sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilangsungkan minggu depan.
Dakwaan pencucian uang
Dalam sidang tersebut, Anang juga didakwa dengan pasal pencucian uang, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan pencucian uang terkait dengan pembelian beberapa aset oleh Anang, yakni satu sepeda motor BMW seharga Rp 950 juta, satu rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung, seharga Rp 6,7 miliar, pelunasan atas pembelian rumah di Jakarta Selatan, serta pembelian satu mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar.
”Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kemkominfo berupa uang sejumlah Rp 5 miliar yang diterima terdakwa Anang,” tutur jaksa.
Terhadap dakwaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, Anang melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Begitu pula terdakwa Yohan Suryanto akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.