Kuasa Hukum Irwan Hermawan Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar
Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan pada 4 Juli pagi, ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak yang menjanjikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi BTS 4G.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku baru saja menerima uang Rp 27 miliar. Uang yang diduga terkait dengan pengendalian kasus tersebut akan segera diserahkan kepada kejaksaan.
Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan hal itu seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023). Maqdir menuturkan, pihaknya telah menerima pengembalian uang terkait dengan kasus tersebut dari pihak swasta. ”Sudah, sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Rp 27 miliar),” kata Maqdir.
Menurut Maqdir, uang yang diterima pihaknya pada Selasa (4/7/2023) pagi itu dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS yang jika dirupiahkan senilai Rp 27 miliar. Uang tersebut, menurut Maqdir, sebelumnya diberikan oleh Irwan kepada pihak yang menjanjikan untuk mengurus perkara ini. Pihak tersebut berjanji untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Namun, Maqdir menampik bahwa peristiwa pengembalian uang itu terkait dengan makelar kasus.
”Ada orang yang menerima dari kantor kami. Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan hari ini. Uang itu uang cash dalam mata uang asing, US dollar. Yang mengembalikan, yang bawa (uang), adalah pihak swasta,” tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, uang itu diberikan kepada pihak tersebut dalam rangka perdagangan pengaruh atau adanya pihak yang menjual nama. Dengan adanya peristiwa itu, Maqdir berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, adalah mencari kebenaran tentang informasi adanya aliran uang ke pihak-pihak tertentu.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait adanya informasi tentang adanya aliran dana kepada Dito. Seusai pemeriksaan, Dito juga menyampaikan bahwa ia memberi klarifikasi tentang keterangan salah satu tersangka yang menyebutnya telah menerima Rp 27 miliar. Terkait hal itu, Dito mengaku sudah menyampaikan apa yang dia ketahui dan alami. Dia mengatakan ingin meluruskan masalah tersebut dan memulihkan kepercayaan publik (Kompas, 4/7/2023).
Saat ditanya apakah pengembalian uang itu berasal dari penyelenggara negara, Maqdir hanya menjawab bahwa yang menyerahkan uang kepada pihaknya adalah pihak swasta. "Kalau sempat akan kami serahkan hari ini,” ujar Maqdir.
Terkait dengan adanya uang senilai Rp 27 miliar yang akan diserahkan kepada kejaksaan oleh kuada hukum Irwan dan Galumbang tersebut, Kasubdit Bidang Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Haryoko Ari Prabowo mengaku tidak mengetahuinya.
Dalam sidang, Irwan, Galumbang dan Mukti didakwa ikut mengatur proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memenangkan pihak tertentu. Selain itu, Irwan dan Galumbang juga didakwa dengan pasal pencucian uang. Irwan juga disebut menerima uang dari proyek tersebut sebesar Rp 119 miliar.
Pembacaan dakwaan berlangsung dalam sidang yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Ida Ayu Mustikawati dan Mulyono sebagai hakim anggota. Sementara surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Feraldy Abraham Harahap.
Dalam dakwaannya, Irwan bersama Galumbang dan Mukti bersama terdakwa lainnya disebut telah melakukan pertemuan dalam rangka mengatur persyaratan pemilihan penyedia infrastruktur menara BTS 4G. Pengaturan dilakukan agar peserta lelang menjadi terbatas agar bisa memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan. ”Padahal, persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya," kata jaksa.
Selain itu, Irwan, Galumbang dan Anang Achmad Latif, Direktur Bakti Kemkominfo, disebut juga menentukan fee sebagai bentuk komitmen dari para penyedia infrastruktur. Kemudian ditentukan bahwa fee dari konsorsium penyedia infrastruktur tersebut diserahkan kepada Irwan dan Galumbang melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Irwan dan Galumbang.
Kemudian, lanjut jaksa, uang yang sudah ditempatkan dalam perusahaan itu ditransfer ke perusahaan lain untuk kemudian ditarik tunai oleh Irwan bersama terdakwa lainnya. ”Merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, total uang yang diterima oleh Irwan dari komitmen fee tersebut adalah sebesar Rp 119 miliar. Dari uang tersebut, Irwan memberikan dalam bentuk fasilitas kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate; kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar; kepada Anang 200.000 dollar Singapura; serta kepada Ferindi Mirza sebesar Rp 300 juta.
Terhadap ketiganya, jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Irwan dan Galumbang, jaksa juga mendakwa mereka dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, baik Irwan, Galumbang dan Mukti menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Selasa depan.
Seusai sidang, Maqdir mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, Irwan maupun Galumbang tidak menikmati uang tersebut. Maqdir menyebut Irwan sebagai kurir uang yang mendapat perintah untuk menerima dan mengantar uang. Uang sebesar Rp 119 miliar yang disebut diterima Irwan sudah dibagi-bagi ke pihak lain.