logo Kompas.id
Politik & HukumKuasa Hukum Irwan Hermawan...
Iklan

Kuasa Hukum Irwan Hermawan Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan pada 4 Juli pagi, ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak yang menjanjikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail.

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku baru saja menerima uang Rp 27 miliar. Uang yang diduga terkait dengan pengendalian kasus tersebut akan segera diserahkan kepada kejaksaan.

Kuasa hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, mengungkapkan hal itu seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023). Maqdir menuturkan, pihaknya telah menerima pengembalian uang terkait dengan kasus tersebut dari pihak swasta. ”Sudah, sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Rp 27 miliar),” kata Maqdir.

Editor:
SUHARTONO, ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000