Kejagung Duga Ada Aliran Dana untuk Pengendalian Proses Hukum Kasus BTS
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo terkait adanya informasi tentang aliran dana kepada Dito.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, ADRIAN FAJRIANSYAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tidak terkait dengan pokok perkara pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Kejagung menduga terdapat aliran dana dalam upaya pengamanan proses hukum kasus tersebut.
Dito Ariotedjo mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.00. Pemeriksaan terhadap Dito berlangsung hingga pukul 15.00. Selama dua jam, terdapat 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Dito.
Pada kesempatan itu, Dito mengatakan, kedatangannya ke Kejagung adalah sebagai warga negara yang menaati hukum. Menurut Dito, pada pemeriksaan tersebut, dia memberikan klarifikasi tentang keterangan salah seorang tersangka yang menyebutnya telah menerima Rp 27 miliar. Terkait hal itu, Dito mengaku menyampaikan apa yang dia ketahui dan alami.
Dito mengatakan ingin meluruskan terkait hal itu, sekaligus ingin mempertanggungjawabkan kepercayaan publik kepadanya selama ini. Dito berharap agar melalui hal tersebut, citra dan kepercayaan kepadanya kembali pulih.
”Kehadiran saya ini sebagai individu, bukan sebagai Menpora karena tudingan dan tuduhannya itu Dito sebagai warga negara biasa. Dan itu periode waktunya sebelum saya menjadi Menpora,” kata Dito.
Sebelum mendatangi Kejagung, di kantor Kemenpora, Dito menuturkan, sejak isu tersebut mengemuka dua pekan lalu, dirinya sudah berniat memberikan klarifikasi. Hanya saja, waktu itu dia masih berada di Berlin, Jerman, untuk memenuhi undangan pertemuan dengan Special Olympics International. Ketika kembali ke Tanah Air, niat itu tertunda oleh libur panjang.
Akhirnya, Dito baru bisa memenuhi panggilan pada Senin. ”Waktu isu ini mulai ramai, saya sudah ingin memberikan klarifikasi. Tetapi, gayungnya baru bisa bersambut sekarang. Saya berterima kasih juga kepada Kejagung yang memberikan kesempatan untuk saya memberikan klarifikasi,” tuturnya.
Dugaan aliran dana
Dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pemanggilan Dito tersebut terkait dengan adanya informasi tentang aliran dana kepada Dito.
Sebelumnya, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dalam potongan berita acara pemeriksaan (BAP), menyebut dugaan adanya aliran uang kepada beberapa pihak. Salah satunya disebutkan kepada Dito antara November dan Desember 2022 senilai Rp 27 miliar (Kompas, 3/7/2023).
”Namun, yang jelas bahwa peristiwa (pemberian dana) tersebut, kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai 5 secara tempus telah selesai,” ucap Kuntadi.
Dari informasi, kata Kuntadi, dalam rangka penanganan atau pengendalian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G yang tengah berlangsung di Kejagung, terdapat upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Dengan demikian, Kuntadi menyimpulkan, peristiwa pemberian uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Ketika ditanya tentang kemungkinan Kejagung untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang lain yang juga disebut turut menerima uang selain Dito, jawab Kuntadi, hal itu tergantung pada urgensi dan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Kuntadi, penyidik masih mengevaluasi urgensi dari informasi yang beredar.
Dari BAP Irwan Hermawan yang diterima Kompas, terdapat 10 pihak lain yang disebut menerima aliran uang dalam kurun waktu April 2021-Desember 2022.
”Kami tidak memanggil orang yang didasarkan oleh asumsi yang menurut kami tidak didukung alat bukti yang cukup. Jadi, sepanjang itu menurut kami tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, tidak akan kami panggil,” ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, adanya aliran dana tersebut belum tentu berasal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo. Ketika ditanya tentang detail periode masa penyidikan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G yang selama ini disebut Kejagung antara 2020 dan 2022, Kuntadi menegaskan, peristiwa dugaan korupsi pembangunan infrastruktur menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo sudah selesai dan peristiwa aliran dana itu berada di luar kasus tersebut.
Terkait kemungkinan membawa peristiwa tersebut ke tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice), menurut Kuntadi, hal itu tergantung pada fakta yang ditemukan.
Selain Dito, pada hari yang sama penyidik juga memanggil dan memeriksa tujuh saksi lain. Ketujuh saksi tersebut adalah pegawai Bakti Kementerian Kominfo yang diperiksa untuk tersangka Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama.